PURWOREJO, purworejo24.com– Puluhan buruh dari pabrik pengolahan kayu PT Anugerah Karya Trisakti (AKT) di Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwodadi, mengadukan nasib mereka kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo.
Mereka mengaku hak-haknya telah diabaikan perusahaan selama bertahun-tahun, mulai dari pemotongan gaji, tunggakan BPJS, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan penuh.
Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Ivan Fatchan Gani Wardana, didampingi Sekretaris Komisi IV, Much Dahlan bersama anggota lainnya di gedung B DPRD Purworejo, Jumat (18/07/2025).
Hadir pula Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinperinakertrans) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, serta perwakilan manajemen perusahaan, Antoni.
Dalam forum tersebut, juru bicara buruh, Misdiyanto, menyampaikan sejumlah keluhan yang dianggap sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak-hak dasar para pekerja.
“Kami bekerja dengan sungguh-sungguh, tapi hak-hak kami terus diabaikan. Pemotongan gaji 20 persen sejak masa pandemi sampai sekarang tidak pernah dijelaskan dan tidak pernah dikembalikan,” tegasnya.
Selain itu, Misdiyanto mengungkapkan bahwa gaji dan cuti selama periode Lebaran 2023 belum dibayarkan, THR tahun 2024 hanya diberikan Rp550 ribu, dan pembayaran THR 2025 bahkan dilakukan secara cicilan sebesar Rp300 ribu. Parahnya, gaji dari pertengahan Mei hingga akhir Juni 2025 pun masih belum diterima sepenuhnya.
“Sudah tujuh minggu kami belum digaji. Kami hanya menerima cicilan kecil setiap minggu, tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa beberapa buruh yang mengundurkan diri tidak menerima gaji terakhir maupun pesangon, dan sebagian lainnya diliburkan secara sepihak tanpa surat resmi maupun kepastian status.
Wakil Ketua Komisi IV, Ivan Fatchan Gani Wardana, menyatakan, bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui jalur bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai titik temu, maka disarankan melalui jalur tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau bipartit tidak berhasil, maka tripartit jadi jalan selanjutnya. Kalau itu pun gagal, bisa dilanjutkan melalui jalur hukum,” tegas Ivan.
Ivan menyayangkan lambannya penyelesaian permasalahan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dan buruh sejak April 2024.
“Jangan sampai ini berlarut-larut, kasian para buruh yang sudah bekerja tapi tudak mendapatkan haknya,” ujarnya.
Ivan juga menyampaikan keprihatinan atas temuan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2025. Hal itu dinilai berisiko bagi keselamatan buruh apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Kalau iurannya tak dibayar kan ini menjadi bahaya, mereka tidak mendapatkan hak yang semestinya,” katanya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








