PURWOREJO, purworejo24.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Purworejo. Mulai Jumat (24/4/2026) ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik kendaraan.
Kebijakan ini merupakan program dari Korlantas Polri yang diteruskan oleh Polda Jawa Tengah dan telah resmi diterapkan di Samsat Purworejo.
Hal tersebut disampaikan oleh Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, S.E.
“Mulai hari ini, masyarakat bisa membayar pajak tahunan kendaraan, baik motor maupun mobil, tanpa KTP pemilik. Namun, wajib pajak harus membuat surat pernyataan bahwa tahun depan kendaraan wajib dibalik nama,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang dibayarkan pajaknya tanpa KTP pemilik akan langsung diblokir sementara dalam sistem sebagai pengingat kewajiban balik nama di tahun berikutnya.
Meski demikian, untuk pajak lima tahunan seperti penggantian plat nomor dan STNK, masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses balik nama.
Kabar baiknya, biaya balik nama kendaraan saat ini digratiskan hingga Desember 2026.
Adapun persyaratan balik nama meliputi fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, serta cek fisik kendaraan.
Setyadi menegaskan bahwa proses ini penting agar kepemilikan kendaraan menjadi sah atas nama pengguna saat ini.
“Tujuannya agar ke depan pembayaran pajak lebih mudah dan data kendaraan lebih akurat. Ini juga memudahkan kami dalam mendeteksi kendaraan jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan,” ungkapnya.
Sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah berjalan selama empat tahun, keakuratan data kendaraan menjadi sangat penting karena surat tilang dikirim sesuai alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.
Dalam pelaksanaannya, Samsat Purworejo juga menerapkan kebijakan berdasarkan wilayah.
Untuk kendaraan berplat Purworejo, masyarakat dapat menggunakan KTP Purworejo. Sementara bagi pemilik KTP luar daerah, diwajibkan melakukan mutasi kendaraan, yang juga saat ini bebas biaya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen dalam program pemutihan yang berlaku hingga Desember 2026.

Aiptu Setyadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dan mengurus administrasi kendaraan secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.
“Silakan manfaatkan program ini. Bayar pajak sekarang lebih mudah, tanpa KTP pun bisa. Namun ingat, tahun depan wajib balik nama, apalagi biayanya gratis,” tegasnya.
Layanan ini tersedia di seluruh jaringan Samsat di Kabupaten Purworejo, termasuk Samsat Induk, Samsat Pembantu Bagelen, kantor Paten Bener, Samsat Paten Pituruh, Samsat Paten Kutoarjo, serta layanan Samsat Keliling.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung tertib administrasi dan peningkatan pendapatan daerah. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








