PURWOREJO, Purworejo24.com – Proses hukum dugaan kasus korupsi di SMKN 3 Purworejo terus berlanjut. Usai memeriksa 22 saksi dan 4 penyedia barang dan jasa, kini polisi melakukan ekspos kasus di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
“Untuk kasus SMKN 3 sudah kami lakukan ekspos kasus di BPKP dalam rangka koordinasi hasil lidik,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (6/2/2025)
AKP Catur Agus Yudo menambahkan, saat ini kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) ratusan juta tersebut dalam tahap laporan hasil penyelidikan.
“Sekarang dalam tahap penyusunan LHP sekaligus menunggu risalah hasil ekspos dari BPKP,” kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim mengatakan, polisi berkoordinasi dengan BPKP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 untuk menilai dan menetapkan kerugian negara. Sementara itu pigak kepolisian segera melakukan gelar perkara terhadap dugaan kasus korupsi di lingkungan pendidikan ini.
“Untuk nanti kami agendakan gelar perkara dalam rangka menyimpulkan apakah fakta penyelidikan ditemukan unsur pidana ataukah tidak. Untuk jadwal gelar perkara nanti saya sesuaikan dengan scheadule Unit Tipikor setelah saya pulang umroh,” kata AKP Catur Agus Yudo.
AKP Catur Agus Yudo menyebut, setelah nanti kasus dugaan korupsi ini naik penyidikan, polisi akan minta BPKP untuk mengaudit SMKN 3. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa kerugian negara dalam kasus ini.
“Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di SMKN 3 ini, kami sudah menggandeng BPKP dan nantinya kalo hasil gelar dapat naik ke penyidikan, maka lanjut kita gas mintakan ke BPKP audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara),” kata Kasatreskrim.
Dalam kasus ini, kata AKP Catur Agus Yudo polisi berjanji akan menegakkan hukum. Meski demikian pihaknya tidak akan gegabah dalam bertindak.
“Kami konsisten bertekat untuk lakukan penagakan hukum, namun tidak boleh grusa grusu, karena tindak pidana korupsi adalah extra ordinary crime, maka diperlukan alat bukti yang komplek,” kata Kasatreskrim.
Diberitakan Sebelumnya, Penyidik tindak pidana korupsi Polres Purworejo kini telah memeriksa 22 orang dalam kasus dugaan korupsi di SMKN 3 Purworejo.
“Pihak yang kita mintai keterangan sudah 22 orang,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno
Kasatreskrim menyebut, dari 22 orang tersebut sebanyak 18 orang dari internal sekolah. Sementara itu 4 lainnya dari pihak eksternal sekolah.
“18 orang dari internal SMKN 3 Purworejo dan 4 darj eksternal, kami ingin melakukan penanganan secara komprehensif, ” kata AKP Catur Agus (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







