PURWOREJO, purworejo24.com – Pasca kebakaran pasar Kutoarjo pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu, hingga kini pasar tersebut masih belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Purworejo. Sehingga, pasar Kutoarjo masih menjadi berstatus milik PT Karsa Bayu Bangun Perkasa yang beralamat di Kota Surakarta.
Ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Karsa Bayu Bangun Perkasa dengan Pemkab Purworejo, disahkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun 1997 dan berakhir pada tahun 2028.
Sertifikat kios-kios pasar yang dimiliki oleh pedagang adalah HGB di atas HPL lahan milik Pemkab Purworejo.
“Pasca kebakaran pasar Kutoarjo, Pemkab sudah banyak melakukan upaya, mulai dari tanggap bencana, rakor internal Pemkab, pemberian bansos untuk pedagang serta menginisiasi pertemuan dengan PT Karsa Bayu, sudah 6 kali pertemuan. Pihak PT Karsa Bayu juga sudah bertemu dengan bupati,” kata Kabag Perekonomian dan SDM, Setda Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, saat dikonfirmasi pada Minggu (9/02/2025).
Pemkab telah telah berupaya membangun pasar sementara yang sewa tenda-tendanya akan berakhir di bulan Maret 2025 mendatang. Pemkab juga telah membuat Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS), DED (Detail Engineering Design) yang merupakan dokumen desain teknis bangunan serta RAB pembangunan Pasar Kutoarjo.
“Upaya Pemkab Purworejo sudah sangat maksimal. Sementara dari pihak PT Karsa Bayu Bangun Perkasa belum ada upaya, seharusnya kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang seimbang. Harapan kami, PT Karsa Bayu ada langkah konkrit ke pedagang pasar. Bahkan, sebelumnya pihak PT belum pernah menemui pedagang korban kebakaran pasar. Beberapa waktu lalu, kami fasilitasi dari PAPPAS dan pedagang untuk bertemu dengan pihak PT Karsa Bayu. Dalam pertemuan tersebut disampaikan PT Karsa Bayu masih bertanggung jawab, ada sisa waktu hingga tahun 2028,” ungkap Anggit.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, pedagang berharap ada kompensasi dari pihak PT Karsa Bayu. Pihak PT juga berkomitmen akan memasang pagar keliling area pasar yang terbakar ketika pasar darurat dibangun nantinya.
“Kami juga meminta inisiasi pengakhiran kerja sama oleh pihak PT dan meminta mereka memproses dokumen Legal Opinion (LO) dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi dasar pengakhiran PKS,” katanya.
Diketahui pula, pasar Kutoarjo ternyata tidak diasuransikan, sehingga ketika terjadi bencana tidak dijamin oleh asuransi.
“Pemoab Purworejo telah menganggarkan 5 miliar untuk pembangunan pasar darurat. Rencananya, pasar darurat akan dibangun di sepanjang Jalan S Parman dan Jalan Tanjung Anom Kutoarjo,” ungkapnya.
Pemkab Purworejo telah membuat skenario optimistis dengan membuat pasar darurat, proses pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) bisa diawali. Tahun ini juga telah diusulkan DED, FS dan RAB pembangunan pasar baru.
“Skenario optimis kami, tahun 2027 tahap pembangunan pasar sudah bisa dimulai,” ujar Anggit.
Adapun data pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar, pihak Dinas KUKMP juga telah memiliki. Pedagang berkomitmen untuk menyupport upaya Pemda dengan cara mengumpulkan sertifikat milik mereka. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







