Hukum

Diduga Selewengkan Pupuk Bersubsidi 256 Ton, Seorang Kades di Purworejo Masuk Penjara

642
×

Diduga Selewengkan Pupuk Bersubsidi 256 Ton, Seorang Kades di Purworejo Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Kantor kejari Purworejo
Kantor Kejari Purworejo

PURWOREJO, Purworejo24.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berinisial S dijebloskan ke penjara lantaran diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi sebanyak 256 ton.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim saat ditemui sejumlah awak medi di kantornya Senin (13/1/2025) mengatakan, kepala desa di Kecamatan Bener saat ini telah diamankan dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Purworejo.

Jadi yang kami lakukan itu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo pada Kamis yang lalu,” kata Issandi Hakim.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Purworejo menahan seorang kepala desa di daerah tersebut terkait dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp903,7 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran Pupuk subsidi untuk sektor pertanian di Purworejo.

Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 yang lalu.

Bangga Prahara menjelaskan S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam setatusnya sebagai Direktur CV Martani Gumilang, yakni sebuah badan usaha yang memiliki peran menyalurkan pupuk bersubsidi di Purworejo.

Kerugian negara Rp 903,7 juta itu real udah dihitung ahli keuangan (auditor). Beliau (Kades) kami jadikan tersangka sebagai direktur distributor pupuk bersubsidi direktur CV Martani Gumilang,” kata Bangga.

Dari hasil penyidikan, lanjut Bangga, S diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai aturan perundang-undangan. Akibat berbuatanya, kerugian negara dalam kegiatan itu tercatat mencapai Rp 903.712 129.

Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain selain S, Bangga mengatakan sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehingga penyidikan terfokus pada direktur CV Martani Gumilang.

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan menjerat tersangka dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Tipokor jo pasal 4 ayat 1 KUHP.

Yang bersangkutan menyalurkan pupuk tidak seauai ketentuan perundang-undangan. Pupuknya sebesar 256 ton,” kara Bangga (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.