PURWOREJO, purworejo24.com – Empat warga di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diamankan petugas Unit Reskrim Polres Purworejo, lantaran diduga telah terlibat dalam kasus online.
Keempat orang yang terdiri dari VN (37), dan GF (41), warga Kemiri Kidul, Kecamatan Kemiri, HR (20), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kaligesing, sedangkan SD (22) warga Desa Ngampel, Kecamatan Pituruh itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka kita amankan setelah Polres Purworejo melakukan patroli cyber. Saat ini keempat tersangka berada di rutan Polres Purworejo,” kata Kapoolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam siaran rilisnya, pada Jumat (5/7/2024).
Dijelaskan, tersangka VN dan GF diamankan pada Senin (27/5/ 2024), keduanya diamankan dikontrakannya di Perumahan Wijaya Kusuma Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 1 buah hp berwana putih, 1 lembar screenshot tampilan profil akun instagram “ameliliyans “, 1 screenshot tampilan story Instagram dengan berisikan tautan link “jejulink.live/ameli88vip” dan 1 lembar screenshot tampilan website perjudian yang tersambung dengan link di story pengguna.
Adapun HR diamankan pada Sabtu (22/6/2024), dari hasil patroli cyber didapati sebuah akun Instagram yang mana akun tersebut memposting/atau membuat story di Instagram yang mencantumkan sebuah link/tautan yang berisikan sebuah situs judi online. Barang bukti yang diamankan berupa (dua) monitor merek hp, 1 (satu) keyboard warna putih dan 1(satu) buah mouse warna hitam, 1(satu) buah webcam merek techgear, 1 (satu) buah lampu bulat (ring light) merek taff studio, dan 1 (satu) buah microphone merek fantech
“Sedangkan tersangka SD kita amankan dirumahnya, pada Senin (22/4/ 2024), dengan barang bukti 1(satu) buah handphone merk Iphone, warna kuning,” ungkap Kapolres Purworejo.
Modus yang dilakukan keempat tersangka hampir sama yaitu dengan melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial Facebook atau Instagram dengan mengendorsement atau menawarkan aplikasi perjudian secara online.
Dalam kasus ini keempat tersangka di sangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk jauhi perjudian jenis apapun dan laporkan ke pihak yang berwajib jika ada aktivitas perjudian,” himbau Kapolres. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







