PURWOREJO, purworejo24.com – Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya mengabulkan permohonan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yogyakarta untuk menitipkan uang ganti kerugian (UGR) atau pembayaran lahan milik tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, yang terdampak proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener.
Penetapan pengabulan permohonan penitipan UGR itu diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hadiyanto SH dalam sidang keputusan konsinyasi yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Purworejo, pada Selasa (4/6/2024).
Adapun nilai UGR yang dititipkan yaitu lahan milik Ribut senilai 1,4 Miliyar dengan luas 1.999 meter persegi, lahan milik Ngatirin seluas 1.538 meter persegi dengan jumlah uang ganti rugi senilai 1,2 Miliyar, lahan milik Priyanggodo seluas 2.383 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai 2 Miliyar, lahan milik Priyanggodo seluas 3.783 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai 2,5 Miliyar, dan lahan milik Priyanggodo seluas 1.082 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai 811 juta.
Purnomo Hadiyarto SH, yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan itu menyatakan sah menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas kepada termohon bagi pembayaran ganti kerugian tanah dan tanam tumbuh atas tanah seluas tersebut untuk pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo dan Wonosobo di Kabupaten Purworejo kepada termohon serta memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Purworejo kelas 1B untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada termohon, kemudian membebankan biaya persidangan kepada pemohon.
“Karena kita kan hanya mau menitipkan saja nggih, jadi ya tidak ada kalah tidak ada menang, yang jelas kami hanya sebatas menitipkan uang saja di Pengadilan Negeri Purworejo,” kata Pelaksana teknis PPK pengadaan tanah BBWSSO, Yura Suryandari Pratamawati, saat ditemui usai persidangan.
Terkait apakah tanah milik warga tersebut sudah bisa digarap atau belum usai konsinyasi, Yura mengaku masih akan berkonsultasi dengan pihak pengadilan untuk menentukan langkah selanjitnya.
“Kami belum berani matur, dan kami belum berani melangkah, selanjutnya kami akan matur ke pimpinan dulu karena kami disini hanya sebagai kuasa ya,” ujarnya.
Diungkaapkan, selain lahan milik 3 warga yang telah dikonsinyasi, masih ada 1 bidang lahan lagi yang belum di konsinyasi, yaitu lahan milik Talabubdin, warga Desa Wadas dengan luas sekitar 2.700 meter persegi dan nilai UGR sebesar kurang lebih 2 Miliyar.
“Tahapanya lain, paling akhir, tambahan saja 1 lagi untuk konsinyasi nanti,” jelasnya.
Usai dilakukan konsinyasi, Yura mempersilahkan kepada tiga warga pemilik lahan untuk segera mengambil UGR di Pengadilan Negeri Purworejo, karena uang tersebut sudah menjadi hak bagi pemilik lahan dan bisa diambil kapan saja.
“Monggo diambil, bila sewaktu- waktu berubah pikiran, sudah dipenggalih lagi ya monggo diambil. Uang ini tetap utuh, tidak bertambah, tidak berkurang, jadi kapan saja bisa diambil,” pesanya.
Sementara itu, kuasa hukum warga yang juga sebagai Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary, terlihat kecewa dengan keputusan hakim. Dirinya merasa penyampaian keberatannya tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan konsinyasi.
“Langkah selanjutnya mungkin akan kita diskusikan dengan warga, kalau warga sendiri sampai saat ini belum menerima,” katanya.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Purworejo, Santonius Tambunan SH, mengatakan, permohonan konsinyasi itu diajukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Yogyakarta, sebagai pihak pemohon yang diwakili oleh pegawai dari BBWSSO Yogyakarta.
Permohonan itu juga telah diregister pada tanggal 27 Mei 2024 lalu.
“Pemohon dan termohon masing- masing dihadirkan, kemudian diberikan kesempatan untuk membuktikan atau mengajukan bukti- bukti dan hakim telah memeriksanya dan hari ini sudah dijatuhkan penetapan yang intinya terhadap 5 termohon konsinyasi yaitu mengabulkan pemohon dan menyatakan syah serta menerima penitipan uang ganti kerugian dan sesuai dengan yang dimohonkan masing- masing pemohon juga sesuai dengan luas tanah dan juga sesuai dengan jumlah masing- masing biaya yang ditetapkan yang dititipkan. Setelah pembacaan penetapan ini tentunya akan dibuatkan berita acara bahwa uang tersebut sudah dititipkan direkening Pengadilan Negeri Purworejo dan itu akan disampaikan kepada para pihak,” katanya.
Diungkapkan, panitera Pengadilan Negeri Purworejo dengan didampingi dua juru sita sudah melakukan penawaran ke masing- masing termohon, sebelum persidangan ini dilakukan yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 lalu, yang pada intinya dari kelima termohon tersebut menyatakan keberatan atau menolak atas penawaran yang sudah dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Purworejo.
“Atas penolakan itulah kemudian masuk ke prosedur selanjutnya yaitu menetapkan hari sidang kemudian memanggil para pihak dan masuk kepada pembuktian,” ujarnya.
Terkait bukti- bukti, dalam persidangan terbuka untuk umum itu untuk perkara no 1 penggugat ada mengajukan sekitar 23 bukti surat dan tergugat ada mengajukan 7 bukti surat. Dalam penetapan ini sudah tidak ada upaya hukum lagi, artinya para pihak dipersilahkan untuk mengambil sikap terhadap penetapan itu.
“Tentunya uang itu sudah ada dititipkan direkening Pengadilan Negeri Purworejo dan sudah dinyatakan sah penitipan itu, jadi artinya mekanisme konsinyasi ini kan karena ada pembangunan, ada pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi mekanisme ini yang diatur oleh Perma supaya semua berjalan, tidak ada yang dilanggar haknya, pembangunan bisa tetap berjalan kemudian yang merasa tanahnya di lewati atau digunakan juga tetep menggunakan haknya, kalaupun menolak tentunya ada mekanisme yang sah secara hukum diatur supaya uang yang sudah ditentukan menjadi penghitungan, bagian dari yang bersangkutan ini tetep dinyatakan di Pengadilan Negeri ini. Karena uang sudah dititipkan di sini artinya pembangunan sudah bisa dilanjutkan atau dilaksanakan. Karena pada prinsipnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini kan ada kepentingan utama yang didahulukan dari pada kepentingan lainya. Jadi inilah mekanisme yang diatur supaya tidak ada hak- hak yang terlanggar dari pada warga negara yang merasa tanahnya atau haknya dilalui oleh pembangunan,” bebernya.
Uang tersebut dapat diambil kapan saja dan tidak ada jangka waktunya. Bahkan jika termohon sudah meninggal duniapun, ahli waris masih bisa mengambilnya, dengan catatan membawa data atau berita acara konsinyasi.
“Sepanjang tidak diambil tetap masih ada di Pengadilan Negeri Purworejo,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








