HukumTransportasi

Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Tilang Mobil Mewah Karena Tak Punya SIM dan STNK Mati

143
×

Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Tilang Mobil Mewah Karena Tak Punya SIM dan STNK Mati

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Purworejo menunjukkan kendaraan yang ditilang akibat tak punya SIM dan STNK mati
Kasatlantas Polres Purworejo menunjukkan kendaraan yang ditilang akibat tak punya SIM dan STNK mati

PURWOREJO, purworejo24.com-Satlantas Polres Purworejo menilang mobil mewah milik warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Kasatlantas Polres Purworejo AKP Untung Ariono menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (22/2/2024) di jalan jalan Daendles Desa Ukirsari Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.

Awalnya petugas Patwal melaksanakan giat patroli/ Penindakan kenalpot tidak sesuai spesifikasi, namun ditengah patroli melihat mobil Lexus dengan nomor polisi B 1625 TCY. Mobil tersebut dihentikan petugas lantaran platform nomor sudah mati beberapa bulan yang lalu yakin bulan 11 tahun 2023.

Mobil datang dari arah Kebumen atau barat, Kemudian petugas menghentikan mobil tersebut namun pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dan langsung tancap gas lari kearah Purworejo,” kata Kasalantas pada Sabtu (24/2/2024).

Saat membanting stir tersebut, kata AKP Untung, pengemudi mobil Lexus hampir menabrak petugas yang berada di depannya.

Mobil membanting setir hampir menabrak petugas yang juga berusaha menghentikan mobil itu,” kata AKP Untung.

Tindakan tersebut kemudian membuat petugas curiga ditambah mobil tersebut berkaca hitam. Kemudian polisi langsung mengejar mobil, dan terjadilah saling kejar antara petugas dan pemilik mobil.

Aksi saling kejar terjadi sampai 5 KM dan mendahului banyak kendaraan di depannya dan membahayakan pengguna kendaraan lain. Setelah bertarung sengit dijalanan, akhirnya petugas berhasil memberhentukan mobil Lexus di trafic Light simpang 4 Ketawang.

Setelah dapat terkejar, kemudian pengemudi mobil diperiksa oleh petugas.
Diketahui pengemudi seorang perempuan muda berumur sekira 25 tahun bersama seorang Perempuan di sebelahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A dan hanya menunjukkan STNK mati pd bulan 11 th 2023 ( mati pajak 4 bulan ) serta KTP pengemudi,” kata Kasatlantas.

Pengemudi dikenakan tilang sesuai Pasal 281 ayat 1 karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi serta Pasal 288 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.

Kemudian di lakukan penindakan penilangan sesuai Pasal yang di langgar . Sehubungan tidak memiliki SIM dan STNK mati maka BB yang di sita Ranmor (mobil Lexus),” ujarnya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.