HukumPemilu 2024Politik

Baliho Caleg DPR RI dengan Janda Beredar, Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Hitam di Purworejo

245
×

Baliho Caleg DPR RI dengan Janda Beredar, Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Hitam di Purworejo

Sebarkan artikel ini
Apk kampanye hitam
Apk kampanye hitam

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Baliho salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dengan foto 2 foto perempuan beredar di Purworejo, Jawa Tengah.

Baliho-baliho ter5sebut bernarasi menyudutkan salah seorang Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yakni Nusyirwan Soejono.

Pantauan purworejo24.com di lokasi, salah satu spanduk terpasang di pinggir jalan provinsi Purworejo-Magelang. Tepatnya di selatan perigaan Tumbak Anyar, Loano, Purworejo.

Dalam spanduk dengan ukuran 1×1 meter itu tertulis ‘Skandal Nusyirwan Soejono’. Kemudian, di kanan-kiri Nusyirwan terdapat foto dua perempuan.

Di atas foto perempuan bagian kanan tertulis ‘janda anak 1’, sedangkan diatas foto perempuan disamping kiri tertulis ‘istri sah-nya”.

“Nusyirwan Soejono ketua DPP PDI-P bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang juga Caleg Dapil 6 Jawa Tengah (Magelang Kota, Kab Temanggung, Purworejo, Wonosobo. Nusyirwan telah memiliki istri sah dan memiliki 2 anak, Namun nampaknya jalan anak 1 lebih menarik untuk dijajal ya pak?” Tulis petikan dalam spanduk tersebut.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi, menyatakan, pihaknya akan menyelidiki soal temuan kasus tersebut.

Meski demikian, pihaknya belum mendapat laporan dari yang bersangkutan terkait adanya spanduk dugaan kampanye hitam yang menyerang salah satu caleg DPR RI daerah pemilihan Jateng VI (Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo) itu.

“Kita tindak lanjuti sebagai informasi awal, kita akan telusuri seperti apa kasusnya, siapa yang pasang, siapa yang dirugikan dan sebagainya,” kata Rinto Saat dikonfirmasi pada Rabu (20/12/2023).

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyisiran terhadap spanduk-spanduk dugaan kampanye hitam tersebut.

“Aku sudah minta agar PKD dan Panwascam bergerak menyisir,” kata Rinto

Meski begitu, Ia belum bisa memastikan apakah itu kampanye hitam atau negatif kampanye. Rinto mengaku, masih perlu pendalaman dan pengkajian kasus lebih dalam lagi.

“Kalau kampanye hitam itu tidak diperbolehkan karena bersifat fitnah, kampanye hitam berbeda dengan kampanye negatif, kalau kampanye negatif itu bersifat fakta tapi negatif,” kata Rinto (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.