Hukum

Warga Mranti Terkejut Nama Pengusaha Purworejo Terseret OTT KPK, Lurah: Kami Dukung Proses Hukum

20
×

Warga Mranti Terkejut Nama Pengusaha Purworejo Terseret OTT KPK, Lurah: Kami Dukung Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Lurah Mranti, Haryono, S.IP
Lurah Mranti, Haryono, S.IP

PURWOREJO, purworejo24.com – Nama pengusaha asal Kabupaten Purworejo, Lilik Budi Supriyanto (LBS), turut disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyanto. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 orang yang diamankan dalam OTT, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Bupati Pemalang Anom Widiyanto, pengusaha Lilik Budi Supriyanto, serta Setya Budi Dias Oktavianto (SBD) yang merupakan putra LBS dan diketahui bekerja sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Bupati Pemalang menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Uang tersebut diduga akan diteruskan kepada SBD dengan tujuan mengurus atau menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang di KPK. Dugaan tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026).

Penyidikan perkara masih terus berlangsung. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi kabar tersebut, Lurah Mranti, Haryono, S.IP, mengaku pertama kali mengetahui informasi itu dari pemberitaan media. Setelah itu, pihaknya berupaya mengonfirmasi kepada warga di sekitar tempat tinggal LBS.

Pertama saya mengetahui dari media. Kemudian kami mencoba mengonfirmasi kepada warga sekitar, dan memang benar yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Mranti. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti terkait pokok perkara yang dihadapinya. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Haryono, saat ditemui dikantor Kelurahan Mranti, pada Jumat (31/7/2026).

Menurut Haryono, LBS yang akrab disapa Pak Pri dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Ia disebut rutin mengikuti berbagai kegiatan lingkungan, mulai dari kegiatan RT, peringatan keagamaan hingga kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

Selama di lingkungan, beliau dikenal aktif dan berbaur dengan warga. Informasi dari masyarakat juga menyebutkan beliau merupakan pribadi yang baik dan selalu mendukung kegiatan kemasyarakatan,” katanya.

Haryono menambahkan, LBS tercatat menjadi warga Kelurahan Mranti sejak sekitar tahun 2021 dan berdomisili di wilayah RW 1. Dalam kesehariannya, menurut informasi yang diterima pemerintah kelurahan, LBS mengelola usaha grosir di rumahnya.

Meski demikian, Haryono mengaku terkejut mendengar kabar bahwa warganya terseret dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Kami tentu kaget. Saya sendiri baru sekitar dua bulan menjabat sebagai lurah, sehingga belum mengenal beliau secara mendalam. Yang kami ketahui, beliau berinteraksi baik dengan masyarakat di lingkungan,” ungkapnya.

Terkait proses penegakan hukum, Pemerintah Kelurahan Mranti menyatakan menghormati dan mendukung langkah yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, Pak Pri dapat bersikap kooperatif dan menjalani seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haryono.

Ia juga berharap keluarga yang bersangkutan diberi ketabahan dalam menghadapi situasi tersebut serta masyarakat tetap menghormati proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yaitu tidak menganggap seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan oleh KPK masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap para tersangka. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.