Hukum

Polisi Tegaskan Video Viral di Purworejo Bukan Aksi Begal, Melainkan Pengeroyokan Antarpelajar

7
×

Polisi Tegaskan Video Viral di Purworejo Bukan Aksi Begal, Melainkan Pengeroyokan Antarpelajar

Sebarkan artikel ini
Saat konferensi pers
Saat konferensi pers

BAYAN, purworejo24.com – Polres Purworejo memastikan video yang viral di media sosial dan sempat memicu keresahan masyarakat dengan narasi adanya aksi pembegalan di wilayah Kabupaten Purworejo bukanlah kasus begal. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan yang dipicu permusuhan antarkelompok pelajar.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Kamis (30/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dan Kapolsek Bayan AKP Tulus Priyono.

AKP Dwiyono menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.38 WIB di Jalan Raya depan rumah warga, Dusun Beji, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial AU (18), warga Purworejo, mengalami luka bacok pada bagian punggung. Korban lainnya, AE (18) asal Kecamatan Bener mengalami luka lecet pada lutut dan siku akibat terjatuh dari sepeda motor, S (17) asal Bener tidak mengalami luka, sedangkan MS (16) asal Kecamatan Loano mengalami luka pada siku tangan kiri.

Korban yang mengalami luka telah mendapatkan penanganan medis. Dua korban yang sempat menjalani perawatan di RSUD Tjitrowardojo Purworejo kemudian diperbolehkan menjalani rawat jalan.

Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Purworejo, peristiwa tersebut bukan tindak kejahatan jalanan secara acak, melainkan dipicu konflik antarkelompok pelajar yang telah berlangsung sebelumnya.

Permusuhan diketahui melibatkan kelompok pelajar dari salah satu sekolah di Purworejo dengan kelompok pelajar dari salah satu sekolah di Kebumen serta kelompok pelajar di wilayah Kutoarjo.

Rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB setelah jam pulang sekolah. Kelompok korban berkumpul di kawasan Jalan Baru Lugosobo, Kecamatan Gebang. Dalam pertemuan tersebut, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis ciu.

Saat berada di bawah pengaruh alkohol, salah seorang korban berinisial AU mengirim pesan langsung (direct message/DM) melalui media sosial kepada kelompok pelajar dari Kebumen untuk menantang berkelahi.

Kelompok korban kemudian berkonvoi menuju wilayah Kutoarjo untuk mencari kelompok lawan. Karena tidak bertemu, sebagian rombongan pulang, sementara empat korban melanjutkan berkumpul dan kembali mengonsumsi minuman keras di kawasan Jalan Pahlawan.

Sekitar pukul 20.38 WIB, rombongan korban berpapasan dengan kelompok pelaku yang mengendarai sekitar 10 sepeda motor. Setelah sempat ditanya mengenai asal sekolah, korban berusaha melarikan diri ke arah selatan menuju kawasan GOR.

Namun, saat melintas di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) di Sucen, korban dipepet oleh salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih. AU diduga dibacok pada bagian punggung, sementara sepeda motor yang dikendarai korban ditendang hingga terjatuh sebelum para pelaku melarikan diri.

Hingga kini, Satreskrim Polres Purworejo masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.

Menanggapi maraknya aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau seluruh pelajar agar tidak mudah terpancing provokasi, bijak menggunakan media sosial, serta menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan.

Polres Purworejo juga mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar jam sekolah sebagai upaya mencegah terulangnya aksi tawuran maupun kekerasan jalanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kerusakan maupun luka-luka. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.