Hukum

Pengusaha Asal Purworejo LBS Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI: Tidak Berkaitan dengan Organisasi

6
×

Pengusaha Asal Purworejo LBS Terseret Kasus OTT KPK, FKPPI: Tidak Berkaitan dengan Organisasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK

PURWOREJO, purworejo24.com – Nama pengusaha asal Kabupaten Purworejo, Lilik Budi Supriyanto (LBS), turut disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyanto. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 orang yang diamankan dalam OTT, lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyanto, pengusaha LBS, serta Setya Budi Dias Oktavianto (SBD) yang merupakan anak LBS dan diketahui bekerja sebagai staf administrasi di KPK.

KPK mengungkapkan, Bupati Pemalang diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Uang tersebut diduga akan diteruskan kepada SBD dengan tujuan untuk mengurus atau menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi Bupati Pemalang di KPK. Dugaan tersebut kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (29/7/2026).

Perkembangan perkara ini masih terus didalami oleh penyidik KPK. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui proses hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di Purworejo, LBS dikenal sebagai pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia usaha. Berbagai bidang bisnis pernah digelutinya, termasuk menjalin kerja sama dalam pengembangan usaha ritel waralaba. Selain aktif di dunia usaha, pria berusia 72 tahun tersebut juga dikenal memiliki hubungan baik dengan berbagai kalangan, termasuk insan pers.

LBS juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Purworejo periode 2023–2028.

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris FKPPI Purworejo, Suyadi, mengaku baru mengetahui informasi mengenai kasus yang menimpa ketuanya saat ditemui awak media di kediamannya di Kelurahan Pangenjurutengah, Kamis (30/7/2026).

Saya malah baru tahu ini dari njenengan,” ujar Suyadi.

Suyadi menjelaskan, komunikasi terakhir dengan LBS terjadi menjelang pelantikan organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) pada Sabtu lalu. Saat itu dirinya diminta mewakili LBS untuk menghadiri kegiatan yang berlangsung di Sulthan Kafe.

Ia menambahkan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi memang terdapat ketentuan mengenai kepengurusan apabila seorang pimpinan tersangkut persoalan hukum. Namun, menurutnya, perkara yang kini dihadapi LBS merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas organisasi.

Saya kenal baik dengan beliau. Beliau juga orang baik. Tapi kejadian ini adalah di luar kepengurusan beliau di FKPPI,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan integritas semua pihak, baik penyelenggara negara maupun masyarakat. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan sekaligus memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.