
PURWOREJO, purworejo24.com- Pengembang Perum Greenland Resedence dilaporkan ke Polres Purworejo oleh Perumda BPR Bank Purworejo.
Hal itu lantaran, Pengembang Perum Greenland Resedence diduga melakukan pnggelapan 13 sertifikat tanah milik nasabah.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo menjelaskan, laporan dari BPR Bank Purworejo tersebut saat ini telah selesai dilakukan penyelidikan.
“Kita sudah melakukan penyelidikan, dan dari tim penyelidik kami sudah menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP),” kata AKP Catur Agus Yudo saat ditemui dikantornya pada Selasa (21/11/2023).
AKP Catur Agus Yudo menjelaskan, modus dari dugaan penggelapan ini berawal saat sejumlah nasabah membeli rumah di Perum Greenland Resedence yang berlokasi di Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo dengan mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Purworejo.
Kemudian BPR Bank Purworejo menunjuk salah satu notaris guna untuk membuat sejumlah dokumen persyaratan jual beli seperti pecah sertifikat, balik nama dan yang lainnya. Namun, dengan alasan proses di kantor notaris terlalu lama, pengembang Perum Greenland Resedence meminta sertifikat atau berkas-berkas tersebut di kantor notaris yang ditunjuk.
“Teradu mengajukan kredit atas nama Mr X yang belum bisa katakan saat ini. Jadi yang harusnya jaminannya sertifikat tanah, dan menjadi hak agunan di Bank Purworejo. Namun, dengan menggunakan covernote dari pejabat publik tertentu, ternyata setelah sertifikat jadi tidak diserahkan ke Bank Purworejo, Namun oleh terlapor di agunkan ke lembaga pembiayaan yang lain,” jelas AKP Catur Agus Yudo.
Kasatreskrim menambahkan, akhir bulan ini kasus dugaan penggelapan tersebut akan dilakukan gelar perkara.
“Apabila dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana dengan bukti permulaan yang cukup, maka akan kita tingkatkan ke penyidikan,” tambah AKP Catur Agus Yudo.
AKP Catur Agus Yudo mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli properti agar selalu berhati-hati. Serta dapat mengenal penjual properti secara baik.
“Hari-hari jika membeli rumah, kenali dan pahami penjulanya. Jika perlu sertifikat rumah yang akan dibeli itu dilihat dulu apakah betul ada atau tidak. Kalau perlu cek ke BPN terkait status tanah tersebut,” imbau Kasatreskrim. (P24-bayu)