HukumSosial

Pengepul dan Penjual Judi Togel Ditangkap Polisi, Penjara 10 Tahun Menanti

114
×

Pengepul dan Penjual Judi Togel Ditangkap Polisi, Penjara 10 Tahun Menanti

Sebarkan artikel ini
Satreksrim Polres Purworejo melakukan gelar perkara kasus perjudian
Satreksrim Polres Purworejo melakukan gelar perkara kasus perjudianSatreksrim Polres Purworejo melakukan gelar perkara kasus perjudian

PURWOREJO, purworejo24.com – Mendapat informasi adanya permainan perjudian, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap AD warga Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo.

Dari hasil pengembangan perkara perjudian tersebut, Satreskrim Polres Purworejo juga melakukan penangkapan terhadap AS alias Gaplek yang juga warga Desa Wirun.

AD ditangkap Satreskrim Polres Purworejo dikarenakan menjual Judi Togel jenis Hongkong kepada masyarakat. Sementara AS di tangkap sebagai pengepul dari hasil penjualan dari togel Hongkong yang dilakukan oleh AD.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, sebelumnya tanggal 19 November 2022 pihaknya mendapatkan informasi adanya permainan judi Togel hongkong di Desa Wirun. Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan judi togel hongkong tersebut.

“Setelah kita mengetahui pelaku penjual judi togel hongkong ini, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AD yang juga merupakan warga Wirun Kutoarjo, kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahui kalau AS sebagai pengepul dan kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap AS,” Kata Ryan pada keterangan resminya Rabu 23 Nopember 2022.

Kedua pelaku, lanjutnya, lalu dibawa ke Polres Purworejo berikut barang buktinya.

“Saat ini proses penyidikannya sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan secepat mungkin kita lengkapi berkas perkaranya,” tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan AD, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah toples berisi 2 sobekan kertas bertuliskan angka yang dipasang penebak, 1 buah toples berisi kertas-kertas sobekan, 1 buah toples berisi uang tunai sebesar Rp 348.000, dan 1 buah buku tulis berisi rekapan pembeli togel.

“Lalu 1 lembar kertas karbon/tindasan, 2 buah bolpoin warna hitam, 1 lembar kertas berisi rekapan angka keluar judi togel Hongkong (HK), 1 buah HP merk Nokia Type RM-949 warna hitam nomor sim card,” jelasnya.

Sementara, lanjutnya, dari AS selaku pengepul, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah hand phone merek samsung type M-11 warna hitam nomor kartu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AA-5803-SV, yang dipergunakan sebagai sarana untuk mengambil uang dari para pengecer untuk disetorkan kepada bandar.

“Lalu 1 lembar kertas bertuliskan angka main yang keluar untuk putaran tanggal 19 November 2022. Catatan tersebut adalah catatan untuk penebak yang menang untuk dilaporkan kepada bandar agar diberikan uang untuk diserahkan kepada penebak/pemasang yang menang,” jelasnya.

Kedua Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagai dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.