HukumSosialTeknologiTransportasi

Awas, Ribuan Pengendara Ditilang Satlantas Purworejo Gunakan Ponsel

158
×

Awas, Ribuan Pengendara Ditilang Satlantas Purworejo Gunakan Ponsel

Sebarkan artikel ini
Dengan menggunakan kamera ETLE dan aplikasi Mobile Go Sigap Satlantas Polres Purworejo dapat menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat
Dengan menggunakan kamera ETLE dan aplikasi Mobile Go Sigap Satlantas Polres Purworejo dapat menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat

PURWOREJO, purworejo24.com – Ribuan pengguna jalan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah terkena tilang elektronik Satlantas Polres Purworejo. Sedikitnya 1.000-an pengendara “nakal” terekam mobile kamera milik polisi.

Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Andika Alfatoni menjelaskan ribuan pelanggar lalu lintas tersebut didapatkan melalui hunting system atau mencari langsung di lapangan. Para petugas dibekali telepon seluler khusus yang sudah ada aplikasi “Go Sigap” untuk memfoto pelanggar lalu lintas.

“Kita hunting system, Misalnya ketika ada petugas yang lagi patroli melihat masyarakat yang tudak pakai helm langsung kita foto,” kata Andika saat dikonfirmasi pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Diketahui aplikasi Mobile Go Sigap ini merupakan aplikasi kearifan lokal Polda Jateng yang mampu berintegrasi dengan aplikasi ETLE Nasional Presisi.

Menurut data yang ada, lanjut Andika, di Kabupaten Purworejo pelanggaran lalu lintas cukup tinggi. Bahkan penindakannya masuk dalam 15 besar pelanggaran tertinggi di Polda Jateng.

“Kita rekap perminggu, dalam minggu ini saja ada seribu lebih untuk ETLE nya,” kata dia.

Ia menyebut, penggunaan kamera ETLE dalam aplikasi Mobile Go Sigap ini memudahkan untuk menindak pelanggar tanpa harus bersentuhan langsung dengan pengendara. Rata-rata dalam sehari saja 150 hingga 200 pelanggaran didapatkan petugas saat berpatroli di jalan raya.

“Kita lakukan ini (tanpa kontak dengan pelanggar) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Dengan menggunakan kamera ETLE dan aplikasi Mobile Go Sigap Satlantas Polres Purworejo dapat menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat dengan bukti yang jelas.

Pemakaian aplikasi dan sistem tilang ini dilakukan untuk menjawab tugas dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar masyarakat tetap menjaga keamanan saat berada di jalan.

Ia menyebut, penerapan tilang melalui kamera ETLE Mobile Go Sigap hanya bisa diterapkan kepada pengendara selain knalpot racing. Untuk knalpot racing sendiri petugas gencar melakukan operasi tangkap tangan tanpa melalui ETLE Mobile Go Sigap.

“Kita juga gencar melakukan operasi knalpot racing, tapi kalau ini kan tidak ada platform nomornya jadi tidak bisa di foto apalagi kalau motor bodong kan itu sulit dipotong,” katanya.

Setelah foto pelanggar masuk aplikasi Mobile Go Sigap, pemilik motor akan diberikan surat oleh pihak kepolisian untuk mengklarifikasi pelanggaran tersebut. Surat akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan melalui jasa ekspedisi.(P24/Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.