BENER, purworejo24.com – Sebanyak 25 warga pemilik lahan terdampak mega proyek pembangunan Bendung Bener, menerima uang ganti rugi (UGR), di halaman kantor PP ikut Desa Guntur, Kecamatan Bener, pada Kamis 1 September 2022.
Para pemilik lahan sebagai Pihak Yang Berhak (PYB) penerima ganti kerugian itu berasal dari empat desa yang terdampak, yaitu Desa Guntur, Desa Limbangan, Desa Kemiri dan Desa Nglaris.
Andri Kristanto selaku Kepala BPN Kabupaten Purworejo, saat dikonfirmasi purworejo24.com, mengatakan, pada Kamis tanggal 1 September 2022 ini, merupakan jadwal Pemberian Ganti Kerugian Bendungan Bener untuk Wilayah Kabupaten Purworejo dengan target sejumlah 32 bidang.
Secara rinci disebutkan, dari 32 bidang yang dibayar ganti kerugian itu diantaranya 29 bidang milik warga Desa Guntur, 1 bidang milik warga Desa Limbangan, 1 bidang milik warga Desa Kemiri dan 1 bidang milik warga Desa Nglaris.
“Dari hasil proses pembayaran uang ganti kerugian itu, ada 26 orang sebagai Pihak Yang Berhak (PYB) menerima UGR, namun dalam realisasinya 1 orang tidak hadir atau retur 1 bidang PYB karena tidak hadir. Jadi hanya bisa teralisasi untuk 25 orang sebagai Pihak Yang Berhak (PYB) yang telah menerima uang ganti kerugian hari ini,”ungkapnya..
Disampaikan, dari seluruh bidang yang dibayarkan dengan Luas 13.148 m2 itu, pemerintah telah merealisasikan pembayaran ganti kerugian dengan nilai total 2.720.119.942.
“Dari target: 4.241 bidang yang dibayarkan, sampai hari ini sudah terealisasi atau sudah terbayar sebanyak 3.717. Jadi yang masih belum terbayar ada 524 bidang, atau secara prosentase yang sudah terbayar mencapai 87,64%,” jelasnya.
Untuk sisa bidang yang belum terbayar, lanjutnya, BPN Purworejo masih menunggu kebijakan dari LMAN, kapan UGR itu dibayarkan kembali.
“Kalau turun pembayaran harud saya tanyakan ke LMAN, karena semua data sudah kita kirim ke LMAN,” ujarnya.(p24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








