PURWOREJO, purworejo24.com – Hari Budianto. direktur utama PT Mega Gemilang Jaya (MGJ) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Hari diduga lakukan penipuan Proyek Kandang Domba di Purworejo.
Kasus ini terjadi pada Senin tanggal 27 Juli 2020 di kantor PT MGJ di perumahan KBN Blok E 13 Kelurahan Pangenrejo Kecamatan Purworejo dalam pekerjaan pembangunan paket kandang domba di Kabupaten Purworejo.
Penyidik Polres Purworejo, yang menangani kasus itu telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap Hari Budianto kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo, pada Senin tanggal 21 Februari 2022 dan langsung dilakukan penahanan.
Kasi Pidum pada Kejaksaan Kabupaten Purworejo, Juniardi Windraswara SH bersama JPU, Widi Astuti SH, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Purworejo, pada Senin tanggal 21 Februari 2022 menjelaskan, Hari yang tinggal di Jalan Prenja RT 009 RW 001 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan kelas IIB Purworejo hingga 20 hari ke depan untuk dilakukan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.
“Hari Budianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan yang diketahui kejadiannya pada Senin tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 di Kantor PT MGJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” ungkap Juniardi.
Dijelaskan, awal mula kejadian yaitu bermula dari PT DSS Baja Raya bekerjasama dengan PT MGJ dalam pekerjaan pembangunan paket kandang domba di Kabupaten Purworejo dan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan/MOA pada Senin tanggal 27 Juli 2020 di kantor PT MGJ.
“Bahwa inti dari nota kesepakatan (MOA) tersebut PT DSS Baja Raya mendapat kontrak pekerjaan berupa pembangunan paket kandang domba sebanyak 500 kandang dalam jangka waktu 6 bulan, biaya pembangunan per paket kandang senilai 132.770.000 dan nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar 66.385.000.000 dan setelah itu pihak PT DSS Baja Raya menyerahkan biaya mapping sebesar 150.000.000,” jelasnya.
Bahwa dalam MOA tersebut, lanjutnya, sistem pembayaran dilakukan dengan menggunakan Bank Instrumen dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKPDN), 9 dan pada pasal 4 huruf 7 disebutkan sebelum SKBDN dinyatakan conform ke pihak Bank penerima, pihak kedua wajib melaksanakan jaminan kemampuan pelaksanaan pekerjaan senilai 1,5 % dari nilai kontrak berupa progress pembangunan, sehingga setelah itu PT DSS Baja Raya melakukan pembangunan kandang domba senilai 1,5 % dari nilai kontrak yang ada yaitu sebanyak 14 kandang terletak di tanah milik Setiyo Raharjo di Desa Sambeng, Kecamatan Bayan dengan biaya yang dikeluarkan sejumlah 994.000.000.
“Dan setelah selesai pekerjaan pembangunan 14 kandang tersebut maka selanjutnya diserah terimakan kepada PT MGJ sesuai berita acara serah terima (BAST) dengan nomor : 005/ Bast/DBR/MGJ/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan seterusnya, setelah BAST itu maka kewajiban dari PT MGJ segera menerbitkan SKBDN dari Bank yang ditunjuk, namun sampai bulan Oktober 2020 PT MGJ belum juga menerbitkan SKBDN bahkan sampai saat ini,” bebernya.
Dikatakan, dengan adanya hal itu maka dilakukan mediasi dan pada Jumat tanggal 9 Oktober 2020, Hari Budianto memberikan jaminan pembayaran berupa cek Bank BNI dengan No.CQ627226 di kantor PT MGJ, namun setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 November 2020 SKBDN juga belum terbit sehingga cek tersebut dikliring di Bank BNI ternyata ditolak dengan alasan penolakam saldo rekening tidak cukup dan dari pihak PT DSS Baja Raya kembali mengkliring cek tersebut pada tanggal 26 November 2020 dan tanggal 29 Desember 2020 dan tetap ditolak oleh pihak Bank BNI dengan alasan saldo rekening tidak cukup.
“Dalam tahap II ini kami sudah menganjurkan atau memberikan masukan untuk mengembalikan dana itu, namun Hari tidak beriktikad baik untuk mengembalikan hanya janji- janji manis semata, bahkan berbelit-belit dengan memberikan berbagai alasan lain, maka diputuskan dilakukan penahanan agar nanti bisa di jelaskan atau dibeberkan fakta dalam persidangan,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan penipuan itu, baru PT DSS Baja Raya yang telah melakukan pelaporan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Dimungkinkan masih ada PT lain yang belum melakukan pelaporan dan diduga mengalami hal yang sama yaitu menjadi korban penipuan itu.
“Potensi perkara lain mungkin ada, namun tugas kami secara adminitrasi baru kasus ini dan nanti mungkin akan bisa terungkap dalam persidangan,” pungkasnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







