PURWOREJO, purworejo24.com – Seluruh objek wisata (Obwis) di Kabupaten Purworejo tidak ditutup total selama masa libur lebaran atau Idul Fitri 1442 H, tetapi ada pembatasan jumlah pengunjung dan waktu operasional. Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo Nomor: 800/2788/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo.
Dalam SE yang diteken Bupati Purworejo Agus Bastian tanggal 21 April 2021 itu disebutkan, Implementasi Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan mempedomani sejumlah kebijakan.
Khusus daya tarik wisata atau Obwis diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB. Kemudian untuk usaha pariwisata, seperti tempat hiburan warnet cafe tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya, dibatasi jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo AP, saat dikonfirmasi menyatakan telah menerima SE tersebut. Menurutnya, kebijakan pembatasan itu akan berlangsung sepanjang masih diberlakukan PPKM. Tindak lanjut akan segera dilakukan dengan memberikan sosialisasi melalui surat kepada seluruh pengelola Obwis.
“Rencananya akan kita kirimi surat lagi untuk mengingatkan ketentuan tersebut,” katanya kepada purworejo24.com, Selasa (27/04/2021).
Selain daya tarik atau Obwis, SE juga mengatur restoran/rumah makan (formal maupun informal) baik layanan di tempat maupun layanan pesan antar/dibawa pulang dibuka maksimal pada pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan/supermarket/toko modern dibuka maksimal pukul 21.00 WIB. Operasional pasar wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu kegiatan tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” (P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








