PURWOREJO, purworejo24.com – Sejumlah pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidorejo Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, periode 2018-2024 mengajukan pengunduran diri di tengah periode kepengurusan mereka. Surat pengajuan pengunduran diri itu telah diajukan kepada Bupati melalui Camat pada Jumat (9/10/2020).
Pengunduran diri dari pengurus dan anggota BPD itu dilakukan lantaran mereka merasa tak pernah diajak berembug atau bermusyawarah terkait penyelenggaraan desa.
“Ada 5 pengurus dan anggota BPD yang mengajukan diri mundur dari kepengurusan dan keanggotaan BPD secara berbarengan, namun pengunduran itu dilakukan secara sendiri-sendiri,” ungkap wakil ketua BPD Desa Sidorejo, Wiwit Wahyu Utomo, kepada purworejo24.com, pada Minggu (11/10/2020).
Disebutkan secara rinci, lima orang sebagai pengurus dan anggota BPD yang mengajukan diri mundur diantaranya Martoyo, Wiwit Wahyu Utomo, Sarifudin, Lusi Nurmawati, dan Yulya Waulandari.
“Pemdes sudah tidak bisa dikawal lagi, BPD sering tidak diajak rembukan dalam menjalankan pemerintahan desa, dan honor BPD tidak kami terima (kami tolak),” katanya.
Disampaikan, surat pengunduran itu dibuat dan telah dikirimkan kepada Bupati melalui camat selaku pejabat yang melantik BPD. Wiwit mengaku secara prinsip kemunduran dirinya dari BPD lantaran BPD tidak pernah diajak berkomunikasi dalam setiap program atau kegiatan pemerintah desa.
“Buat saya sudah sangat prinsip, contoh pembahasan RPK tidak melibatkan BPD, tim RKP desa tidak tahu atau tidak dikasih tahu. Padahal RKP adalah penjabaran RPJMDes yang dibahas secara bersama kenapa pembahasan itu tidak melibatkan BPD padahal aturan terkait hal itu sudah baku,” ujarnya.
Menurutnya, dirinya menjadi pengurus BPD lantaran merasa terpanggil untuk turut mengabdi dalam pembangunan desanya, mewakili masyarakat sebagai mitra pemerintah desa.
“Awalnya saya nolak jadi BPD tapi karena pengabdian kepada masyarakat bersama anggota BPD lain akhirnya disetujui dengan niatan ndandani atau bangun desa secara bersama. Diperjalanannya ternyata ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan komitmen awal. Yang seharusnya berkoordinasi dengan BPD tapi kami sering tidak diajak berkoordinasi. Tahu tahu sudah ada keputusan dan kami hanya diberitahu secara mendadak,” tambah Wiwit.
Dirinya mengaku sudah menyampaikan hal tersebut baik secara lisan maupun tulisan, tapi tindak lanjut dari aspirasi BPD hingga mereka menyatakan mundur belum pernah dipenuhi.
“Intinya tidak ada koordinasi, kaitannya poin untuk perbaikan tidak mendapat respon. Saat dialog pemdes bilang ok, namun setelahnya tidak dilaksanakan dan kami telah berulang kali mengingatkan. Dari pada ada seperti dianggap tidak ada maka kami menyatakan mundur dari jabatan BPD,” tegasnya.
Kemundur BPD itu, lanjutnya, tidak dilakukan secara kolektif, namun dilakukan secara sendiri-sendiri dan secara kebetulan dilakukan secara berbarengan.
“Bukan kolektif mundurnya, namun secara pribadi dan masing masing BPD yang mundur punya alasan masing masing. Prinsipnya ini karena koordinasi, komunikasi dan kritik kami yang kurang mendapat respon,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Purworejo, Sudaryono, saat dikonfirmasi membenarkan terkait pengajuan pengunduran pengurus dan anggota BPD Desa Sidorejo kepada Bupati. Pihaknya mengaku masih akan melakukan upaya klarifikasi terhadap Pemdes dan BPD terkait masalah itu.
“Besok masih akan kami klarifikasi,” katanya.(P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








