Hukum

Divonis Bebas di Pengadilan Negeri, Wildan Ditangkap Polisi untuk Jalani Vonis Kasasi 12 Bulan Penjara

278
×

Divonis Bebas di Pengadilan Negeri, Wildan Ditangkap Polisi untuk Jalani Vonis Kasasi 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Purworejo menangkap seorang warga Purworejo atas kasus penggelapan sepeda motor
Satreskrim Polres Purworejo menangkap seorang warga Purworejo atas kasus penggelapan sepeda motor

PURWOREJO, purworejo24.com – Satreskrim Polres Purworejo menangkap seorang warga Purworejo atas kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukm Purworejo. Sebekunmya terpidana tersebut sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purworejo hingga akhirnya putusan Kasasi menjatuhkan hukuman penjara.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiasampurna S.IK., MH., menjelaskan, sebelumnya di Pengadilan Negeri Purworejo, terpidana bernama Achmad Wildan Najib Syahbal tersebut divonis bebas namun Kajaksaan Negeri Purworejo mengajukan Kasasi. Akhirnya Pengadilan Tinggi memutuskan Wildan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 12 bulan. Untuk melaksanakan putusan Kasasi tersebut Kajari Purworejo meminta bantuan Satreskrim Polres Purworejo untuk melakukan penangkapan terhadap Wildan.

“Kejari meminta bantuan kepada kita untuk melakukan penangkapan karena sudah dipanggil 2 kali yang bersangkut tidak datang ke Kejari Purworejo”.

Dari permintaan Kejari tersebut Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari posisi terdakwa. Setelah ditemukan posisi pelaku Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan kemudian diamankan di Mapolres Purworejo.

“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya beberapa hari yang lalu, dan setelah diamankan di Mapolres Purworejo langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo,” katanya kepada purworejo24.com pada Selasa (29/09/2020)

Pelaku merupakan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Purworejo beberapa waktu yang lalu,” tandasnya. (P24-Bayu


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.