Menang Kasasi, Warga Terdampak Bendungan Bener Hadiahi Pengadilan Negeri Ayam Jago
Sebarkan artikel ini
Perwakilan warga korban terdampak Proyek Bendung Bener menyerahkan seekor ayam jago kepada Ketua PengadilanNegeri Purworejo.
PURWOREJO, purworejo24.com – Kasasi atas perkara perdata sengketa pengadaan tanah Bendungan Bener telah selesai dan dimenangkan oleh Maksum (60), warga Desa Guntur Kecamatan Bener selaku termohon. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon I yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pemohon II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO).
Untuk mengetahui putusan Kasasi tersebut, ratusan warga terdampak proyek Bendungan Bener dari 7 desa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Ringkasan putusan Kasasi yang dibacakan oleh Anggota DPRD Purworejo M Abdullah selaku pendamping warga disambut bahagia dan syukur oleh ratusan warga.
Perwakilan warga juga menyerahkan dua ekor ayam jago kepada Ketua PN Purworejo Sutarno SH., M.Hum dan R Muhammad Abdullah SE., SH., sebagai simbol keberanian dan kemenangan penegakan hukum di Kabupaten Purworejo, khususnya bagi warga yang tanahnya terdampak Bendungan Bener dan selama ini memperjuangkan keadilan.
“Semoga ke depannya Pengadilan Negeri Purworejo tetap memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat,” kata orator massa melalui pengeras suara saat penyerahan ayam jago pada Rabu (22/07/2020).
Warga korban terdampak Proyek Bendung Bener melakukan sujud syukur sebagai ungkapan kegembiraan karena memenangkan Kasasi
Seperti diketahui, pada 7 Februari 2020 lalu, Majelis Hakim PN Purworejo telah memutuskan mengabulkan sebagian atas keberatan yang diajukan oleh Maksum karena pihak termohon dianggap tidak melaksanakan metode ganti rugi dengan cara yang benar. Dari permohonan ganti kerugian senilai Rp 134 juta atas tanah seluas 225 meter persegi dan tanam tumbuh di atasnya, MH mengabulkan Rp 76.735.938.
Saat itu, MH memutuskan harga tanah dan tanam tumbuhnya sama dengan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni Rp26.735.938. Kemudian MH memutuskan ditambah komponen kerugian lainnya yang diderita oleh pemohon keberatan sebesar Rp50 juta.
“Terima kasih atas penghargaannya, tapi pemberian ayam jago ini hanya sebagai simbol. Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak menerima pemberian bentuk apapun yang bersifat suap atau apapun dari masyarakat karena Pengadilan Negeri Purworejo telah mendapatkan predikat sebagai institusi yang bebas dari korupsi,” ungkap Sutarno SH., M.Hum.
Hal senada juga disampaikan oleh M Abdullah. Mewakili warga, dirinya meminta putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrachat) tersebut dapat menjadi yurisprudensi dan pertimbangan moral bagi KJPP dalam menentukan ganti rugi warga terdampak lainnya.
“Kami justru berharap, setelah ada putusan kasasi ini jadi pertimbangan para pihak untuk selanjutnya duduk bersama, bermusyawarah, tanpa melalui proses peradilan sehingga akan terjadi kesepakatan yang disitu sama-sama dinilai wajar, adil, dan berperikemanusiaan,” tegasnya. (P24-Bayu)