PURWOREJO, purworejo24.com – Tiga pelaku kasus perundungan atau bullying terhadap salah satu siswi SMP swasta di Kecamatan Butuh yang terjadi pada Selasa (11/2/2020) lalu, akhirnya di jatuhi vonis hukuman berupa pelayanan masyarakat selama 120 jam.
Putusan hukuman itu dibacakan oleh hakim tunggal Samsumar Hidayat, dalam sidang putusan kasus bullying, di kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Pada rabu (24/6/2020). Kasi pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz, saat dikonfirmasi di kantornya usai persidangan menjelaskan, dalam sidang putusan, tiga pelaku perundungan atau bullying yaitu TP (16), DF (15), dan UM (15) telah dinyatakan terbukti secara syah dan bersalah melakukan tindakan perundungan atau bullying terhadap siswi SMP Swasta di Kecamatan Butuh yang masih merupakan temannya sendiri.
“Dalam sidang itu ketiganya di vonis dengan putusanya hukuman pelayanan masyarakat selama 120 jam dengan ketentuan pelaksanaan hukuman masing-masing selama 2 jam sehari atau 60 hari. Jam pelaksanaan hukuman dilakukan secara bebas kumulatif menyesuaikan jam kerja di tempat mereka di hukum,” ungkapnya.
Adapun hukuman, lanjutnya, ketiganya dihukum dengan cara melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan tempat kantor desa ketiga pelaku tinggal, yaitu di Kantor Desa Tamansari kecamatan Butuh.
“Putusan ini telah sesuai sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) pada tanggal 19 Mei 2020 lalu. Adapun tempat hukuman telah sesuai dengan pernyataan pihak pemerintah desa Tamansari, yang menyatakan siap menampung dan siap mengawasi selama hukuman berlangsung,” jelasnya.
Tak ada spesifikasi hukuman yang harus dilakukan oleh tiga pelaku. Ketiganya hanya dihukum dengan melakukan kerja pelayanan terhadap masyarakat sesuai bidang yang mereka bisa secara masing-masing.
“Kedua belah pihak baik pelaku maupun korban telah menyatakan menerima vonis hukuman itu. Adapun hukuman akan berlaku setelah menerima petikan putusan hakim, biasanya 7 hari setelah pembacaan putusan sidang dilakukan,” ujarnya.(P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








