Kuasa Hukum Sesalkan Upaya Penutupan Akses Ruko Plaza Purworejo
Sebarkan artikel ini
Satpol PP melakukan penutupan atau pemagaran Ruko Plaza Purworejo
PURWOREJO, purworejo24.com – Kuasa Hukum PT Inter Wheeller Dunia (IWD), Adi Susanto SH, sangat menyesali penutupan akses masuk ke komplek Plaza Purworejo yang kini tengah disengketakan oleh Satpol PP Purworejo. Pasalnya, adanya penutupan tersebut pihaknya tidak diberitahu oleh Satpol PP maupun pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Inter Wheeller Dunia (IWD), Adi Susanto SH kepada purworejo24.com, pada Kamis (28/05/2020).
“Kami keberatan atas penutupan yang dilakukan oleh Pemda Purworejo melalui Satpol PP Kabupaten Purworejo mengingat tidak adanya pemberitahuan penutupan riil kepada klien kami,” kata Adi kepada Purworejo24.com.
Deretan Ruko Plaza Purworejo yang sudah dikosongkan.
Adi Susanto SH mengungkapkan semestinya Satpol PP dan Pemda dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri. Saat ini proses hukum sedang pada proses persidangan dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas para pihak yang bersengketa.
“Kami juga keberatan mengingat proses sengketa antara kami dengan Pemda Purworejo sedang berlangsung di PN Purworejo tersebut dalam register perkara No. 15/Pdt.G/2020/PN. Pwj yang akan disidangkan kembali hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 mendatang,” katanya.
Adi mengaku hanya menerima surat Bukan pemberitahuan, tapi undangan penjelasan rencana penutupan/pemagaran tanah ruko plaza purworejo. Namun surat undangan yang semestinya dilaksanakan pada hari Jum’at, 22 Mei 2020 tapi suratnya baru ia terima hari Rabu, 27 Mei 2020.
“Kami hanya menerima surat undangan penjelasan rencana penutupan/pemagaran tanah Ruko Plaza Purworejo No. 005/952 tertanggal 18 Mei 2020 yang baru kami terima pada hari Rabu, tgl 27 Mei 2002 dan keberatan kami atas rencana tersebut telah kami layangkan pada hari ini, Kamis, 28 Mei 2020,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, upaya penutupan/pemagaran tersebut oleh Satpol PP dilakukan pada Hari Kamis tanggal 28 Mei 2020. Dari keterangan Satpol PP kepada purworejo24.com, penutupan dilakukan untuk mengamankan aset milik pemda agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Semestinya, Pemda Purworejo menjadi percontohan bagi masyarakat bagaimana proses hukum itu dihormati sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrach) sesuai dengan asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” tandasnya.
Objek yang disengketakan dalam gugatan tersebut yakni sebidang tanah seluas 9.596 meter persegi yang ditempati puluhan Ruko tersebut terletak di Jalan Veteran Purworejo atau kawasan Ruko Plaza Purworejo. Pemda Purworejo digugat PT Inter Wheeller Dunia (IWD) karena telah dinilai wanprestasi atas surat perjanjian Nomor: 590/2430/1989 tanggal 6 Juni 1989. (P24-Bayu)