PURWOREJO, purworejo24.com – Kabupaten Purworejo memperpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020. Sebelumnya masa Tanggap Darurat Covid-19 telah dilaksanakan selama dua bulan, mulai 28 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Hal itu diungkapkan Bupati Purworejo Agus Bastian pada saat di gelar jumpa pers dengan awak media Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Jum’at (29/05/2020) pagi. Setelah sebelumnya, Bupati bersama Forkopimda dan dinas terkait menggelar rapat terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Ruang Bagelen.
Turut hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti, Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi, Kapolres AKBP Rizal Marito, Kepala Pengadilan Negeri Sutarno, Pgs Dandim 0708 Purworejo Mayor Inf Y. Totok Kartono, Kasi Intel Kejari Purworejo Zaenal Abidin, Kalak BPBD Sutrisno dan pimpinan OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut bupati menjelaskan,perpanjangan masa Tanggap Darurat Covid-19 diambil Pemkab setelah mencermati serta memperhatikan perkembangan yang ada. Diantaranya untuk mengoptimalkan masa penyembuhan pasien positif covid-19 dan memutus penyebaran covid-19 dari tracking-tracking yang ada.
“Masa perpanjangan ini juga untuk memberikan waktu bagi Dinas Kesehatan (Puskesmas dan RSUD Tjitrowardojo) untuk melaksanakan penanganan covid-19 secara berkelanjutan,” katanya pada Jumat (29/05/2020)
Bupati Purworejo Agus-Bastian
Bupati mebambahkan selain itu peepanjangan masa tanggap darurat juga untuk memberi waktu yang cukup dalam penanganan terhadap dampak sosial ekonomi pandemi covid-19. Beberapa faktor lain yaitu melihat mulai masuknya para migran yang berkerja di luar negeri masuj ke purworejo serta Kabupaten Purworejo yang dikelilingi oleh Kabupaten/Kota zona merah penyebaran covid-19 juga mendasari perpanjangan masa Tanggap Darurat ini.
“Atas dasar hal-hal tersebut, maka dengan ini dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2020 pukul 24.00 WIB,” kata Bupati.
Pemkab mengambil beberapa kebijakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yakni, sekolah-sekolah masih melaksanakan belajar mandiri di rumah masing-masing. Pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah mengikuti himbauan dari Kementrian Agama.
“Untuk ASN, bagi pejabat struktural tetap masuk kerja dan pelaksana melaksanakan WFH sesuai aturan yang berlaku. Pasar-pasar dan pertokoan dalam berjualan agar melaksanakan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Terkait wacana pemberlakuan new normal, Bupati mengatakan jika diberlakukan new normal bukan berarti semua akan bisa kembali aktivitas secara penuh. Ada tahapan yang harus dilalui dan mengikuti protokol Covid-19.
“Jika nanti diberlakukan, tetap laksanakan protokol kesehatan. Tetap pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, terapkan sosial distancing. Saya berharap selama 14 hari ini cukup untuk menyesuaikan dengan kebijakan pusat, gubernur, kita akan ikuti semua,” pungkasnya.
Menurut data Covid-19 terakhir, jumlah ODP berjumlah 2.160 orang, selesai pemantauan 1.715 orang, masih dalam pemantauan 445 orang. PDP berjumlah 45 orang, sembuh 34 orang, meninggal 11 orang dan dirawat nihil. Positif Covid-19 berjumlah 76 orang, dirawat 41 orang, sembuh 35 orang, meninggal nihil. Hasil SWAB negatif 191 orang. (P24-Bayu)