Penundaan Pilkada, KPU Purworejo Tunggu Surat Resmi dari KPU RI
Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Purworejo
PURWOREJO, purworejo24.com – Setelah adanya Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, serta beberapa unsur yang terkait Pilkada yang menghasilkan beberapa keputusan salah satunya adalah penundaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mengaku belum menerima surat resmi terkait penundaan pelaksanan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada September 2020 mendatang.Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim mengungkapkan, KPU Purworejo masih menunggu surat resmi dari pusat terkait dengan penundaan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini karena Pandemi virus corona (COVID-19). Sampai saat ini para pekerja di KPU sendiri masih melakukan kerja seperti biasanya dengan mengikuti himbauan pemerintah bekerja dari rumah.
“Terkait penundaan kita masih menunggu surat resminya dari pusat. Yang sudah resmi kita tunda ada beberapa tahapan bukan pilkadanya, karena masih menunggu,” kata kepada purworejo24.com saat ditemui di kantornya pada Selasa (31/03/2020).
Ketua KPU Purworejo Dulrohim
Dulrokhim menambahkan ada beberapa tahapan yang harus ditunda karena adanya wabah virus corona. Penundaan ini sampai batas yang belum ditentukan. Beberapa tahapan seperti pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan penyusunan daftar pemilih.
“Tahapan tersebut sebenarnya sudah kita jadwalkan dan semua peesiapan sudah selesai tapi apa boleh buat dari pusat sudah begitu,” katanya.
Ia menjelaskan dengan adanya penundaan tersebut walaupun belum mendapat surat resmi dari pusat. Anggaran KPU yang sudah di anggarkan secara otomatis tidak terpakai dan itu bisa direalokasikan untuk penanganan virus Corona di Purworejo.
“Meskipun belum pasti tapi ada celah bahwa anggaran KPU bisa direalokasikan ke penanganav virus,” tutupnya. (P24-Bayu)