HukumPemerintahan

Gunakan Narkoba, Seorang Kades Terancam Diberhentikan

504
×

Gunakan Narkoba, Seorang Kades Terancam Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Purworejo menujukkan barang bukti yang disita dari kantor Kepala Desa Briyan
Kasat Narkoba Polres Purworejo menujukkan barang bukti yang disita dari kantor Kepala Desa Briyan

PURWOREJO, purworejo24.com – Terbukti telah mengkonsumsi narkoba, jenis sabu-sabu, seorang Kepala Desa di Kecamatan Ngombol, Purworejo Jawa Tengah di tahan polisi. Selain menyandang status tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara, Kades tersebut juga terancam dihentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa.  Kepala desa bernisial PH itu terjaring dalam operasi Sat Narkoba Polres Purworejo, pada Jumat (3/1/2020) malam, yaitu dalam kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Kafe Jamrud Katulistiwa di Desa Purwasari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

“Enam orang terjaring dalam operasi, setelah dilakukan tes urin, satu orang berinisial PH, warga RT 02 RW 02 Desa Briyan Kecamatan Ngombol, positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Purworejo, Iptu Joyo Suharto SH, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Purworejo, pada Selasa (28/1/2020).

Dalam operasi itu, PH mengaku sebagai petani, namun setelah di cek oleh petugas, PH adalah seorang kepala desa aktif di Desa Briyan Kecamatan Ngombol.

“Awalnya mengaku sebagai petani, setelah kami cek, ternyata beliau adalah kepala desa di Kecamatan Ngombol,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, PH mengaku pernah dua kali mengkonsumsi narkoba, yaitu di kantor Kepala Desa Briyan.

“Setelah di cek dalam kantor kepala desa ternyata ada sebuah sedotan yang digunakan untuk alat hisap. Sedotan tersebut setelah dicek di laboratoriat ada sisa sabu di dalamnya,” ungkapnya.

Puji mengaku mendapatkan barang haram itu dari temanya di Jakarta, Puji juga mengaku hanya dikasih dan belum pernah membelinya.

“Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi, saat dimintai keterangan menjelaskan, sesuai Perda No 12 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa Kades yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, akan diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa.

“Bila proses hukum sudah inkracht dan dinyatakan bersalah, berapapun hukumannya, yang bersangkutan diberhentikan tetap. Namun kalau masih tersangka, yang bersangkutan tetap berstatus sebagai kades,” jelas Agus.

Untuk kepentingan administrasi dan pelayanan kemasyarakatan, saat ini PH masih menjabat sebagai kepala desa, namun secara teknis dilapangan dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat lain. Baru setelah diberhentikan, jabatan Kades akan diisi Pejabat Pelaksana Sementara, sambil menunggu Pilkades Antar Waktu.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.