HukumPemerintahan

Dewan Pers Dorong Wartawan Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

280
×

Dewan Pers Dorong Wartawan Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Kunjungan kerja wartawan Purworejo di kantor Dewan Pers Jakarta. (16/10/2019)
Kunjungan kerja wartawan Purworejo di kantor Dewan Pers Jakarta. (16/10/2019)

JAKARTA – purworejo24.com – Dewan Pers mendorong agar wartawan yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke sejumlah lembaga yang telah ditunjuk oleh Dewan Pers untuk menyelenggarakan UKW. Keberadaan wartawan yang telah teruji kompetensinya tidak hanya akan membuat produk jurnalistiknya bermutu, namun juga akan berdampak baik kepada perusahaan pers serta pemerintah daerah setempat.

Hal itu dikemukakan Jamalul Insan, anggota Dewan Pers dari unsur wartawan saat menerima kunjungan puluhan wartawan Purworejo di kantor Dewan Pers Jakarta, Rabu (16/10). Kunjungan audiensi tersebut difasilitasi oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Purworejo dalam rangka meningkatkan kapasitas wartawan di Purworejo.

“Uji kompetensi ini sangat perlu. Terlebih di era merebaknya media online saat ini sangat mudah orang ngaku-ngaku menjadi wartawan hanya bermodalkan beli domain website Rp 500 ribu serta mencetak kartu pers sendiri,” kata Jamal.

Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Purworejo Anas Naryadi meenrima buku dari Anggota Dewan Pers.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Purworejo Anas Naryadi meenrima buku dari Anggota Dewan Pers.

Ia menambahkan setidaknya ratusan aduan diterima oleh Dewan Pers setiap tahunnya yang hal tersebut juga menjadi tolok ukur banyaknya sengketa yang ada di masyarakat.

“Hampir setiap hari ada pengaduan dari masyarakat terkait persengketaan pers, sekitar 300 laporan yang masuk, kalau kita tahu sengketa cover salah satu majalah yang ramai itu masih dalam proses penanganan,” ucapnya.

Lanjut Jamal, salah satu fungsi dari Dewan Pers adalah sebagai mediator dari pihak-pihak yang bersengketa. jika suatu perusahaan pers sudah terverifikasi di Dewan Pers maka kasus yang ada tidak sampai keranah hukum dan akan dimediasi oleh Dewan Pers.

“Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” katanya.

Kartu pers atau kartu wartawan yang resmi adalah kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh lembaga tempat media berhimpun yakni PWI, AJI atau IJTI sebagai tanda yang bersangkutan telah lolos uji kompetensi sebagai wartawan profesional yang memiliki kegiatan jurnalistik serta bekerja di perusahaan yang berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers.

Menurutnya, peraturan tersebut bukan dalam rangka membatasi kerja jurnalistik. Namun kebebasan pers juga dibutuhkan aturan-aturan agar tidak mudah disalahgunakan misalnya oleh LSM yang mengaku-ngaku wartawan dengan menunjukkan kartu pers atau oknum yang tidak bertanggungjawab lainnya. Karena profesi wartawan ini sangat diminati lantaran disegani oleh banyak orang termasuk memudahkan akses kepada pejabat.

“Dulu para pendahulu mendirikan perusahaan pers dengan berdarah-darah untuk kepentingan publik. Sementara hari ini ada lebih 40.000 media online di Indonesia, sementara yang terverifikasi Dewan Pers baru ratusan. Maka selain Uji Kompetesi Wartawan, kami juga melakukan verifikasi media agar kerja jurnalistik ini betul-betul untuk kepentingan publik,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Purworejo, Anas Naryadi SH MM mengatakan, kegiatan kunjungan kerja ke Dewan Pers juga ke sejumlah tempat lainnya tersebut digelar dalam rangka membangun harmoni antara Pemkab dengan rekan-rekan wartawan yang bertugas di lingkungan Pemkab Purworejo.

“Kami mohon arahan-arahan dari Dewan Pers terkait aktivitas jurnalistik yang ada di Kabupaten Purworejo agar ke depan kemitraan antara Pemkab Purworejo dengan perusahaan pers maupun wartawan dapat lebih baik lagi,” katanya.(P24-Drt/Byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.