Kepala Desa Masuk Penjara, Desa Ketangi Lakukan Pilkades Antar Waktu
Sebarkan artikel ini
Pilkades Antar Waktu Desa Ketangi. (27/9/2019)
PURWODADI, purworejo24.com – Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah, menggelar pemilihan kepala desa istimewa, yaitu Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Hal ini dilakukan lantaran kepala desa terpilih sebelumnya, terkena kasus hukum dan telah divonis 3 tahun penjara.
Pilkades yang baru pertama kali diadakan di Kabupaten Purworejo, diikuti oleh tiga bakal calon kepala desa.
“Ada tiga calon kades yang ikut dalam pilkades antar waktu ini, yaitu Didik budiono, Timbul wahyu h dan Hartono,” ungkap kata Ketua Panitia Pilkades, Tumijo, Jumat (27/9/2019).
Pilkades Antar Waktu Desa Ketangi diikuti 3 calon. (27/9/2019)
Pemilihan dilaksanakan hampir sama dengan pelaksanaan pilkades pada umumnya, hanya saja tidak dilakukan oleh semua warga, melainkan dengan cara perwakilan.
“Pemilihanpun dilakukan secara perwakilan dari 10 persen dari jumlah pemilih yang yang ada di desa Ketangi, atau hanya dipilih oleh 130 orang dari 1300 data pemilih yang ada,” katanya.
Sebelum pilkades tersebut digelar, panitia menjelaskan kepada warga pemilih terkait beberapa mekanisme pelaksanaan yang sedikit berbeda dengan pilkades biasa.
Setelah nomer urut diundi, cakades duduk di depan aula desa sesuai dengan urutan nomor. Warga pun cukup menulis angka 1, 2 atau 3 di dalam bilik pada kertas kosong yang disediakan panitia. Sesuai dengan aturan, pemilihan hanya diikuti oleh perwakilan warga dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga desa.
Dari hasil akhir pemilihan yang dilakukan, didapatkan hasil, Hartono terpilih sebagai kades antar waktu dengan memperoleh suara terbanyak dengan meraih 79 suara disusul oleh Didik Budiono yang memperoleh 31 suara dan Timbul Wahyu H memperoleh 18 suara.
“Kades terpilih nanti akan dilantik pada Desember 2019 ini dan akan menjabat selama sisa waktu yang ada sampai tahun 2023,” pungkasnya. (P24-Drt)