HukumPemerintahan

43 Orang Anggota DPRD Purworejo Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

771
×

43 Orang Anggota DPRD Purworejo Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini

PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 43 dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo Jawa Tengah periode 2019-2024, hasil Pemilu 2019 dilantik hari ini. Usai pelantikan, dilakukan penetapan Pimpinan Dewan sementara yaitu Ketua Sementara DPRD Dion Agasi dan Wakil Ketua Sementara DPRD, Kelik Susilo Ardani.Pelantikan anggota DPRD Purworejo yang berlangsung Rabu (14/8/2019) siang di ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Sutarno, SH, MHum.

Anggota dewan menandatangani Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
Anggota dewan menandatangani pakta Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi

Dari jumlah keseluruhan anggota dewan yang tepilih sebanyak 45 orang, yang hadir dalam pelantikan sebanyak 43 orang. Dua anggota dewan yang lain, tidak bisa hadir karena sedang melakukan ibadah Haji yaitu Luhur Pambudi dari PDIP dan Fran Suharmajo dari PKB.

Karena tidak bisa mengikuti pelantikan bersama 43 anggota yang lain hari ini, keduanya direncanakan akan dilantik oleh Ketua DPRD pada Sidang Paripurna Istimewa, yang akan digelar usai pembentukan alat kelengkapan dewan dan rapat Bamus

Usai pelantikan, dilakukan penetapan pimpinan dewan sementara berdasarkan partai yang memiliki perolehan kursi terbanyak. Selaku Ketua Sementara DPRD Purworejo adalah Dion Agasi Setiabudi dari PDIP yang memperoleh 10 kursi. Sedangkan Wakil Ketua Sementara dijabat oleh Kelik Susilo Ardani dari Partai Golkar yang memperoleh 8 kursi. Mereka akan bertugas hingga ada penetapan komposisi pimpinan dewan yang definitif.

“Kita akan memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan tata tertib DPRD. Untuk ketua definitif kami masih menunggu rekomendasi dari masing-masing parpol,” kata Dion kepada purworejo24.com.

Sementara itu dua caleg terpilih yang sebelumnya dianulir oleh KPU karena terkena kasus hukum, telah diganti dengan caleg yang memiliki perolehan suara terbanyak di bawahnya. Endang Tavip Handayani dari Partai Gerindra Dapil Purworejo 5 digantikam oleh Muhammad Fakhrudin Sidiq. Sedangkan Gofurrurohim, SH dari PKS Dapil Purworejo 6 digantikan oleh Mustaqim.

Pada akhir acara, ke 43 anggota dewan terpilih ini juga menandatangani pakta integritas anti korupsi yang disediakan oleh Sekretaris Dewan. P24-Byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.