Hukum

Edarkan Obat Terlarang, Pemilik Warung di Purworejo Dibekuk Petugas

488
×

Edarkan Obat Terlarang, Pemilik Warung di Purworejo Dibekuk Petugas

Sebarkan artikel ini
Seorang pemilik warung kelontong ditangkap polis akibat jual obat ilegal
Seorang pemilik warung kelontong ditangkap polis akibat jual obat ilegal

PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang pemilik warung kelontong di Purworejo, Jawa Tengah dibekuk petugas Satnarkoba Polres Purworejo  lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang. Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka adalah Suyanto (41) warga RT 4/ RW 1, Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Pria pemilik warung Along di jalan Brigjend Katamso No 22 Purworejo ini terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual dan mengedarkan barang berupa obat-obatan tanpa memiliki izin edar.

Petugas menunjukkan barang bukti penjualan obat ilegal
Petugas menunjukkan barang bukti penjualan obat ilegal

Suyanto sendiri ditangkap petugas pada 3 Juli 2019 lalu saat berada di warungnya. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di warung tersebut telah dijual obat-obatan terlarang.

“Dan setelah dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan barang bukti obat-obatan di toko along milik Suyanto dan Suyanto kami bawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Purworejo, Iptu Edi Winawan ketika menggelar pers rilis, Selasa (9/7/2019).

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 box kecil obat merek zhi chuang gao, 1 box kecil obat merek 7, 1 box kecil obat merek an chang wan, 1 box kecil obat merek usa grow up super, 1 box obat kecil obat merek vigrx plus dan 1 box kecil obat merek nangen zheng zhangsu.

“Jenis obat itu memiliki kasiat sebagai penambah stamina, hasil produksi dari Amerika dan sejumlah negara lain, namun tidak memiliki izin edar di Indonesia,” imbuhnya.

Barang bukti penjualan obat ilegal yang disita petugas dari tersangka.
Barang bukti penjualan obat ilegal.

Sementara itu, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Surabaya dengan membeli secara online. Dirinya juga mengaku menyediakan serta menjual barang itu sejak setahun terakhir dengan alasan untuk menambah penghasilan karena banyak keuntunganya.

“Didapat dari pesan online,” katanya singkat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 197 undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.