Hukum

Jual Pil Sapi, Pemuda di Purworejo Ditangkap Polisi

849
×

Jual Pil Sapi, Pemuda di Purworejo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang pemuda di Purworejo, Jawa Tengah ditangkap petugas Satnarkoba Polres Purworejo. Tersangka kedapatan memiliki dan mengedarkan obat terlarang yang biasa disebut dengan pil sapi.

Tersangka adalah Prasdika Arfid Wantoko (23) warga Dukuh Senepo Timur, RT 3/ RW 1, Kelurahan Kutoarjo, Purworejo. Pemuda ini terbukti memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang yang dikenal dengan nama pil sapi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan petugas berhasil menemukan obat berbentuk bulat kecil berwarna putih yang disebut oleh pemiliknya sebagai pil sapi,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Purworejo, Iptu Edi Winawan saat menggelar pers rilis, Selasa (9/7) kemarin.

seorang pemuda ditangkap polisi setelah jual pil sapi

Sebelum tersangka ditangkap, pihak kepolisian mendapat informasi jika di wilayah Desa Pelutan Kecamatan Gebang, Purworejo terjadi peredaran obat yang tidak memiliki standar atau persyaratan keamanan.

“Obat itu sebenarnya tidak legal, untuk menggunakan harus dengan resep dokter, dan tidak untuk diedarkan kepada masyarakat umum, karena obat itu berfungsi sebagai obat penenang bagi orang gila,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari temannya dan dijual kembali kepada orang lain. Dirinya beralasan menjual barang itu karena banyak diminati sebagai obat penenang. Harganya pun sangat murah sekitar Rp 3.000 per butir.

” Saya juga pernah nyoba, hasilnya jadi nge-fly, dan saya mendapatkannya dari teman. Banyak yang minat,” katanya.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket pil sapi yang masing-masing berisi 10 pil kecil bulat berwarna putih. Untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara makaimal 15 tahun penjara. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.