PURWOREJO, purworejo24.com – Dua kakak beradik asal Kebumen Jawa Tengah dibekuk petugas Satreskrim Polres Purworejo karena melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai sebagai anggota polisi. Untuk lebih meyakinkan korbannya, dua tersangka ini menggunakan pistol mainan untuk menakuti para korban.
Kedua tersangka yaitu Ambar Handoyo (32) warga Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen , Kabupaten Kebumen dan Singgih Supriyo(21) warga Desa Taman Winangun, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen ditangkap di rumahnya masing-masing oleh petugas Satreskrim Polres Purworejo setelah petugas berhasil melacak identitas para tersangka ini. Sebelumnya petugas juga mendapat laporan dari korban pemerasan tersebut.
“Tersangka memang kakak beradik, saat melakukan pemerasan terhadap para korbannya, tersangka mengaku sebagai anggota Reskrim. Bereka terkadang bertukar peran. Jadi yang satu jadi anggotanya yang satu jadi komandannya dan kadang gantian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Purworejo, Rabu (26/6/2019).
Tak hanya sekali. Aksi pemerasan ini dilakukan dua kali dalam satu malam pada akhir mei 2019 lalu. Aksi pemerasan pertama dilakukan oleh tersangka kepada pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran di alun-alun Purworejo pada tengah malam. Dengan modus yang sama, aksi kedua dilakukan di sekitar Alun-alun Kutoarjo sekitar jam 4 pagi.

Para tersangka mengaku menjalankan aksi dengan cara mencari sepasang muda-mudi yang berduaan di tempat yang sepi menjelang dini hari. Salah satu dari mereka kemudian mendatangi pasangan yang sedang berpacaran. Sambil mengaku sebagai polisi mereka mengajak korban tersebut menghadap komandan di dalam mobil.
Korban diantar menuju mobil untuk bertemu dengan tersangka lain sebagai komandannya dan menanyakan identitas serta surat-surat kendaraan. Apabila tidak ada maka tersangka meminta dengan memaksa barang yang dimilikinya sebagai jaminan dan mengatakan bisa mengambil kembali barang-barang merek di kantor polisi.
“Jadi modusnya itu dengan mencari sepasang muda-mudi yang berduaan di tempat yang sepi menjelang dini hari. Kemudian didatangi tersangka, disuruh menghadap komandan di dalam mobil. Dengan cara ditakut-takuti sambil membawa pistol mainan. Akhirnya mereka takut dan menyerahkan barang-barang milik mereka kepada tersangka,” terangnya.
Salah satu tersangka, Ambar Handoyo mengaku bahwa sebelum beraksi mereka menenggak minuman keras terlebih dahulu untuk menambah kegarangan dan keberanian. Barang-barang milik korban yang berhasil dibawa kemudian dijual oleh tersangka dan uang hasil penjualan itu digunakan untuk bersenang-senang di kafe. Ide pemerasan ini diakuinya muncul secara spontan.
“Idenya spontan. Setelah melihat banyak orang yang berpacaran sampai tengah malam,” ucapnya.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil rental yang digunakan tersangka untuk tindak kejahatan, dan beberapa unit HP milik korban yang sempat dirampas tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua kakak beradik kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat Pasal 368 ayat 1 jo 65 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (P24-Hare)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








