Kabar gembira bagi aparat pemerintahan desa di lingkungan Purworejo, Jawa Tengah. Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo berencana memberi Siltap pada sekitar Agustus 2019, setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo 2019.
Menurut Peraturan Pemerintah No 11/2019 pencairannya paling lambat pada Januari 2020.
Besaran siltap untuk aparat pemerintah desa sekitar Rp 2 juta tersebut akan dibarengi dengan pengawasan kinerja aparat pemerintah desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti kepada purworejo24 menyatakan berencana melibatkan dinas terkait akan memantau kinerja dalam melakukan pelayanan pemerintahan desa.
“Siltap ini sebagai upaya pemerintah dalam mensejahterahkan aparat desa, sehingga harapannya aparat desa tidak hanya terpenuhi haknya, namun juga memenuhi pula kewajibannya sebagai pelayan masyarakat di desa. Maka Pemerintah Kabupaten Purworejo, berencana akan turun ke desa untuk melihat secara langsung,” jelas Yuli Hastuti.
Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setyadi,
Yuli Hastuti juga mengingatkan, tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bisa dibayarkan tepat waktu. Karena berbagai hasil dari pajak tentu sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara terpisah Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi menjelaskan, Siltap akan diberikan kepada setiap aparat pemerintahan desa yang totalnya di Kabupaten Purworejo mencapai 7388 orang. Seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah No 11/2019, besaran pemeberian Siltap minimal setara PNS Golongan IIa yakni masing-masing sekitar Rp 2 juta.
Sesuai peraturan, untuk pemberian Siltap tidak didasarkan pada masa kerja dan tidak didasarkan pada jenjang pendidikan, tetapi berdasarkan jabatan aparat pemerintahan desa. Sedangkan ketua RT/RW yang berjumlah 5128 orang se kabupaten juga akan menerima insentif yang besarannya masih dalam pembahasan.
Ketua Polosoro Kecamatan Grabag Pujiyanto yang juga Kepala desa Munggangsari mengaku sangat gembira dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo terkait Siltap yang akan diberikan pada Agustus atau September mendatang.
“Hanya saja jangan ada masalah dikemudian hari. Artinya sepanjang pencairan Siltap sesuai dengan regulasi yang ada tentu, kami sangat senang. Mungkin juga nantinya akan ada sosialisasi tentang Siltap, sehingga ada kejelasan tentang tata cara pemcairan dan penerimaannya. Termasuk sosialisasi tentang pemberian insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW,” ujarnya.
Hal sama juga diungkapkan Kades Ngasinan M Hamron Rosadi, yang menyambut positif akan segera dicairkannya Siltap. Tentu kesejahteraan berupa Siltap, akan menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja aparat pemerintahan desa.
“Bahkan kami siap mensukseskan program yang tertuang dalam visi misi Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati, untuk majunya Kabupaten Purworejo. Salah satunya seperti pembayaran pajak, desa kami selalu melunasi sebelum jatuh tempo,” tuturnya.(p24-hare)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








