PURWOREJO, purworejo24.com – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Partai Golkar memasuki tahapan penting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen hasil verifikasi calon pengganti anggota DPRD kepada DPRD Purworejo, Senin (7/9/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo kepada Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman, yang mewakili Ketua DPRD Purworejo Tunaryo, di Gedung B DPRD Purworejo. Penyerahan turut didampingi anggota DPRD Purworejo, Akhmad Afif.
PAW ini dilakukan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhumah Sri Susilowati, anggota DPRD Purworejo dari Partai Golkar yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pencermatan dokumen Pemilu 2024, KPU menetapkan Ardhi Satya Sadarma sebagai calon anggota DPRD pengganti. Ardhi merupakan calon dari Partai Golkar yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di Dapil Purworejo 1.
Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman mengatakan, usulan PAW telah disampaikan sebelumnya dan kemudian ditindaklanjuti KPU melalui proses verifikasi administrasi.
“Sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang ditindaklanjuti KPU untuk melakukan verifikasi berkas dokumen yang ada. Setelah diverifikasi, dari KPU diserahkan ke DPRD melalui Ketua,” katanya.
Setelah dokumen hasil verifikasi diterima, DPRD Purworejo akan melanjutkan tahapan pengusulan PAW kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo.
Menurut Rokhman, pelantikan Ardhi Satya belum dapat dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD dalam proses PAW.
“Kalau SK dari Gubernur sudah turun, nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses pelantikan,” jelasnya.
Rokhman menegaskan, DPRD akan memastikan seluruh tahapan PAW dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk mekanisme penentuan calon pengganti yang mengacu pada perolehan suara dalam pemilu di daerah pemilihan yang sama.
“Apapun harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, proses PAW dimulai setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari Ketua DPRD Purworejo mengenai adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.
KPU selanjutnya melakukan pencermatan terhadap berbagai dokumen administrasi, termasuk dokumen Penetapan Hasil Pemilu 2024, untuk menentukan calon pengganti sesuai ketentuan.
“Ketua DPRD Kabupaten Purworejo memberitahukan adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu atas nama Sri Susilowati karena meninggal dunia. Setelah itu kami melaksanakan proses administrasi dan pencermatan dokumen sesuai ketentuan PKPU,” ujar Jarot.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU tersebut, calon pengganti PAW berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan dasar perolehan suara terbanyak berikutnya.
“Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama,” jelas Jarot.
Dengan diserahkannya dokumen hasil verifikasi tersebut, proses PAW kini berlanjut ke tahapan administratif di tingkat DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya, keputusan akhir pengangkatan Ardhi Satya sebagai anggota DPRD Purworejo akan menunggu SK Gubernur Jawa Tengah sebelum dilakukan pelantikan.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









