Politik

KPU Purworejo Proses Verifikasi Calon PAW Sri Susilowati

18
×

KPU Purworejo Proses Verifikasi Calon PAW Sri Susilowati

Sebarkan artikel ini
DPRD Purworejo
DPRD Purworejo

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang ditinggalkan almarhumah Sri Susilowati, Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, mulai memasuki tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo.

Sri Susilowati meninggal dunia pada Jumat (22/5) pukul 01.23 WIB setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta karena sakit batu empedu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Estri Utami Setyowati, S.T., mengatakan proses PAW saat ini masih berjalan. Surat dari DPRD Purworejo kepada KPU telah disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sudah berproses. Kemarin Selasa surat dari DPRD ke KPU sudah dikirim. Nanti di KPU lima hari kerja, kemudian kembali ke DPRD untuk dikirim ke Gubernur,” kata Estri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, setelah Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah turun, proses selanjutnya adalah pelantikan melalui rapat paripurna DPRD.

Nanti kalau SK dari Gubernur sudah turun, baru diparipurnakan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi, S.Sos. Ia memastikan tahapan PAW masih berlangsung.

Masih dalam proses,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, S.E. membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Purworejo.

KPU telah menerima surat perihal penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama calon PAW dari Ketua DPRD Purworejo tanggal 1 September 2026. Kami berpedoman pada PKPU 3 Tahun 2025 dalam memproses ini,” jelas Jarot.

Menurutnya, KPU selanjutnya melakukan verifikasi untuk menentukan calon pengganti antarwaktu sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 PKPU 3 Tahun 2025, anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama, dengan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara.

KPU melakukan pemeriksaan antara lain terhadap perolehan dan peringkat suara sah pada Pemilu terakhir, penetapan calon terpilih, serta Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai politik yang sama pada Dapil yang sama.

Hasil verifikasi tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara. Sesuai Pasal 22 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2025, KPU menyampaikan surat jawaban mengenai nama calon PAW berdasarkan hasil verifikasi paling lama lima hari kerja sejak surat permintaan dari DPRD diterima.

Dengan demikian, penentuan nama pengganti almarhumah Sri Susilowati kini berada dalam tahapan verifikasi KPU. Setelah hasil verifikasi disampaikan kepada DPRD, proses akan berlanjut ke tahapan administratif berikutnya hingga memperoleh keputusan gubernur sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.