PURWOREJO, purworejo24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo secara resmi menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, Kamis (30/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, Estri Utami Setyowati, dan Rudi Hartono. Turut hadir Bupati Purworejo Yuli Hastuti, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD melalui juru bicara Sohibal Untung menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS. Fraksi-fraksi mengapresiasi kenaikan target pendapatan daerah sebesar Rp25,757 miliar atau sekitar 1,05 persen dibanding APBD murni Tahun 2026.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kemandirian fiskal, serta optimalisasi seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk terus berinovasi dalam meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan aset yang lebih produktif, digitalisasi pelayanan publik, hingga peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fraksi-fraksi DPRD juga mengingatkan pentingnya penyediaan cadangan anggaran yang memadai sebagai langkah antisipasi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sewaktu-waktu dapat berubah dan memengaruhi kondisi keuangan daerah.
“Perlu dilakukan perhitungan terhadap cadangan anggaran yang cukup sebagai bentuk antisipasi terhadap munculnya kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang terkadang muncul tiba-tiba,” ujar Sohibal Untung saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Di sisi belanja daerah, DPRD memberikan perhatian terhadap rencana kenaikan belanja sebesar Rp92,536 miliar atau sekitar 3,68 persen. Tambahan anggaran tersebut diminta benar-benar diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Beberapa sektor yang menjadi prioritas antara lain peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi, penguatan ketahanan pangan dan sektor pertanian, pengembangan UMKM serta ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, percepatan penanganan stunting, perlindungan sosial bagi masyarakat rentan, hingga penguatan pelayanan publik berbasis digital.
DPRD juga mencermati meningkatnya belanja operasi dalam rancangan perubahan APBD. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara belanja operasi dan belanja modal agar pembangunan infrastruktur tetap memperoleh porsi yang memadai sebagai investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, DPRD menyoroti meningkatnya defisit anggaran menjadi sekitar Rp129,644 miliar, yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto, terutama dari penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.
Menurut DPRD, penggunaan SiLPA memang diperbolehkan secara normatif, namun harus difokuskan untuk membiayai program-program prioritas yang produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar menutupi belanja rutin pemerintah.
Meski memberikan sejumlah catatan strategis, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan menerima Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian dokumen rancangan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga proses perencanaan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui rancangan ini untuk dibahas lebih lanjut. Berbagai saran dan masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan,” kata Tunaryo.
Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap ketepatan waktu penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin dalam menyusun perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bupati, berbagai masukan yang bersifat teknis, baik terkait pelaksanaan pembangunan maupun substansi dokumen KUA-PPAS, akan dibahas lebih mendalam dalam rapat Badan Anggaran DPRD maupun alat kelengkapan dewan lainnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dari Bupati Purworejo kepada Pimpinan DPRD. Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sebelum nantinya ditetapkan menjadi APBD Perubahan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









