Lingkungan Hidup

Ribuan Ikan Mati di Sungai Dlanggu Grabag, Pemdes Bendungan Kecam Dugaan Peracunan dan Siapkan Aturan Perlindungan Sungai

2
×

Ribuan Ikan Mati di Sungai Dlanggu Grabag, Pemdes Bendungan Kecam Dugaan Peracunan dan Siapkan Aturan Perlindungan Sungai

Sebarkan artikel ini
Ikan mati disungai
Ikan mati disungai

GRABAG, purworejo24.com – Ribuan ikan air tawar ditemukan mati di aliran Sungai Dlanggu, tepatnya di kawasan Sungai Ande-Ande, Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/6/2026) itu diduga akibat tindakan peracunan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kejadian tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial karena jumlah ikan yang mati cukup banyak serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi ekosistem sungai.

Kepala Desa Bendungan, Sukamto, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa bersama masyarakat sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan yang diduga menyebabkan kematian massal ikan di sungai tersebut.

Kami sangat prihatin dan mengecam keras perbuatan ini. Selain merusak ekosistem sungai dan kelestarian ikan, tindakan seperti ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila ikan yang terpapar racun dikonsumsi,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Sukamto menjelaskan, pemerintah desa bersama masyarakat berencana menyusun aturan yang lebih tegas terkait aktivitas penangkapan ikan di wilayah sungai.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa akan memasang papan peringatan di sejumlah titik sepanjang aliran sungai. Papan tersebut akan berisi larangan menangkap ikan dengan cara-cara yang merusak lingkungan, termasuk penggunaan racun, setrum, maupun bahan berbahaya lainnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang mengatur perlindungan satwa dan lingkungan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan, dan Satwa Liar Lainnya.

Peraturan yang berlaku sejak 21 Januari 2012 tersebut secara tegas melarang penangkapan ikan menggunakan alat atau bahan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya hayati.

Nenny Isnugrahaeny Prasetyowati, S.Hut. selaku Kepala Bidang Konservasi dan Penataan Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Dilarang mencari ikan dengan cara yang dapat merusak dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati serta ekosistemnya, baik di sungai besar maupun sungai kecil,” jelas Nenny..

Menurutnya, aturan tersebut mencakup larangan penggunaan setrum, bahan beracun, bahan peledak, maupun metode lain yang berpotensi merusak lingkungan perairan.

Meski Perda tidak merinci jenis bahan kimia tertentu yang dilarang, substansi aturan menegaskan bahwa segala bahan yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan kelestarian sumber daya hayati tidak diperbolehkan digunakan.

Nenny menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Upaya pengawasan dilakukan melalui langkah preventif berupa penyuluhan, pelatihan, sosialisasi aturan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, tindakan represif berupa penegakan hukum juga dapat dilakukan terhadap pelanggar.

Yang berwenang melakukan penyidikan adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama diterbitkannya Perda tersebut adalah untuk menekan praktik perburuan dan penangkapan satwa menggunakan bahan atau alat berbahaya sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Dengan terjaganya ekosistem dan sumber daya hayati, manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.

Selain regulasi tingkat kabupaten, sejumlah desa di Purworejo juga telah menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2012. Perdes tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing wilayah.

Peristiwa kematian massal ikan di Sungai Dlanggu menjadi pengingat penting bahwa menjaga sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.

Penggunaan racun, setrum, atau cara-cara lain yang merusak lingkungan tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup ikan, tetapi juga keseimbangan ekosistem serta kesehatan manusia.

Melalui pengawasan bersama, edukasi yang berkelanjutan, dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan kelestarian sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat dapat terus terjaga untuk generasi mendatang. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.