PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021–2041. Langkah tersebut diawali melalui kick-off meeting sekaligus sosialisasi awal penyusunan revisi RTRW yang digelar di Arahiwang, Setda Purworejo, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini menjadi tahap awal untuk mengevaluasi sekaligus menyesuaikan arah penataan ruang Kabupaten Purworejo dengan perkembangan kebijakan nasional dan provinsi, dinamika pembangunan, serta berbagai kebutuhan daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, S.T., M.Sc., mengatakan revisi RTRW diperlukan karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo telah memasuki tahun kelima.
Menurutnya, evaluasi dan penyesuaian RTRW dilakukan sesuai ketentuan penataan ruang, sehingga dokumen tata ruang daerah tetap relevan dengan perkembangan dan kebijakan terbaru.
“Karena RTRW Kabupaten Purworejo sudah memasuki tahun kelima, maka perlu dilakukan evaluasi dan revisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, revisi RTRW tidak sekadar melakukan perubahan pada peta atau pembagian kawasan. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi momentum untuk memastikan arah pembangunan Purworejo berjalan secara terencana dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, hingga mitigasi bencana.
Salah satu fokus utama revisi adalah sinkronisasi RTRW Kabupaten Purworejo dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah serta kebijakan penataan ruang nasional yang terus mengalami perkembangan.
Penyesuaian juga akan mempertimbangkan keberadaan dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perlindungan lahan pertanian dinilai penting agar pembangunan dan investasi tidak mengurangi keberlanjutan sektor pangan daerah.
Di sisi lain, RTRW juga diarahkan untuk mampu memberikan dukungan terhadap berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang memiliki keterkaitan dengan Kabupaten Purworejo, di antaranya pengembangan kawasan yang berkaitan dengan Badan Otorita Borobudur (BOB) serta pembangunan Bendungan Bener.
“Yang kita lihat bukan hanya kepentingan pembangunan, tetapi juga bagaimana program-program strategis nasional dapat terakomodasi dalam tata ruang Kabupaten Purworejo,” jelasnya.
Dalam proses revisi, aspek lingkungan juga menjadi perhatian penting. Kajian akan mencakup persoalan kehutanan, mitigasi bencana, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pertimbangan tersebut diperlukan agar pemanfaatan ruang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas pembangunan dalam jangka panjang.
Untuk memperkuat kajian, Pemkab Purworejo melibatkan unsur akademisi, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Masukan dari kalangan akademik diharapkan dapat memberikan perspektif ilmiah dalam menentukan arah penataan ruang yang tepat dan berkelanjutan.
Yusuf menyebut, kemungkinan adanya perubahan peruntukan maupun struktur ruang tetap terbuka. Namun, perubahan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan karena harus berdasarkan hasil kajian, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Potensi perubahan wilayah tentu ada, tetapi semuanya akan melihat hasil kajian dan proses penyusunan revisi. Termasuk masukan dari akademisi dan masyarakat,” katanya.
Revisi RTRW diharapkan mampu menghasilkan dokumen tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dengan tata ruang yang jelas dan sesuai dengan kondisi terkini, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengarahkan pembangunan, sementara masyarakat dan investor memperoleh gambaran yang lebih pasti mengenai pemanfaatan ruang di Kabupaten Purworejo.
Pada akhirnya, revisi RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021–2041 diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, mitigasi bencana, serta kepentingan masyarakat.
Selain menyesuaikan tata ruang dengan dinamika pembangunan nasional, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperluas peluang investasi di Purworejo dengan tetap berpedoman pada prinsip pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
Dengan demikian, revisi RTRW bukan semata-mata soal perubahan peruntukan lahan, melainkan bagian dari upaya menyiapkan arah pembangunan Purworejo untuk jangka panjang agar semakin tertata, aman, produktif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









