Jakarta, purworejo24.com — Dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk petani dan buruh tani yang selama ini dinilai masih terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Vita pada Jumat (1/5/2026) di Jakarta, seiring peringatan May Day yang mengusung tema “Banteng Pro Pekerja; Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari.”
Ia menilai, perhatian terhadap buruh selama ini masih terlalu terfokus pada sektor formal, sementara pekerja di sektor informal justru memegang peran vital, terutama dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Petani dan buruh tani adalah tulang punggung bangsa. Mereka memastikan ketersediaan pangan, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang layak. Ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Vita.
Ia menyoroti aspirasi yang tertuang dalam “Catatan Kusam Buruh Tani” sebagai cerminan nyata kondisi pekerja sektor pertanian yang masih menghadapi kesenjangan perlindungan.
Menurutnya, negara harus segera merespons dengan kebijakan yang berpihak dan konkret.
Salah satu langkah yang didorong adalah perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani.
Vita mengusulkan skema afirmatif, termasuk kemungkinan subsidi iuran oleh pemerintah bagi kelompok rentan.
“Jaminan sosial adalah hak seluruh pekerja. Negara wajib hadir, termasuk dengan skema iuran yang ditanggung pemerintah untuk buruh tani,” ujarnya.
Selain aspek jaminan sosial, Vita juga menyoroti meningkatnya risiko kerja di sektor pertanian seiring modernisasi alat dan mesin. Penggunaan traktor dan combine harvester, menurutnya, harus diimbangi dengan standar keselamatan kerja yang memadai.
“Produktivitas tidak boleh dibayar dengan keselamatan pekerja. Modernisasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan yang kuat,” tambahnya.
Lebih jauh, Vita mendorong pemberian insentif bagi petani yang mengelola lahan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Di sisi regulasi, Komisi IX DPR RI, lanjut Vita, berkomitmen untuk memasukkan substansi perlindungan buruh tani dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.
“Tidak boleh ada pekerja yang tertinggal. Regulasi ke depan harus menjangkau sektor informal seperti petani dan buruh tani,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Vita menekankan bahwa cita-cita kedaulatan dan kemandirian bangsa tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan para pekerja di sektor dasar.
“Jika buruh berdaulat dan petani sejahtera, maka Indonesia akan benar-benar berdikari,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








