PURWOREJO, purworejo24.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya meningkatkan perlindungan serta pelayanan bagi korban tindak pidana.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya, khususnya bagi korban kekerasan, tindak pidana, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan pelayanan kesehatan sekaligus perlindungan hukum.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat yang menjadi korban tindak pidana dapat memperoleh layanan kesehatan secara lebih cepat, terpadu, dan terkoordinasi. Pihak rumah sakit akan memberikan penanganan medis yang diperlukan, sementara LPSK berperan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo, dr. Tolkha Amaruddin, Sp.THT., M.Kes., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana.
“Melalui kerja sama dengan LPSK, korban tidak hanya mendapatkan penanganan medis, tetapi juga dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta akses terhadap berbagai program perlindungan yang disediakan oleh LPSK,” ujarnya.
Selain memberikan pelayanan medis, sinergi antara RSUD dr. Tjitrowardojo dan LPSK juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses penanganan korban kekerasan. Salah satunya melalui penyusunan dokumen medis yang dibutuhkan dalam proses hukum, sehingga dapat membantu aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara lebih akurat dan profesional.
Bagi masyarakat Purworejo dan wilayah sekitarnya, kerja sama ini menjadi wujud komitmen RSUD dr. Tjitrowardojo dalam memberikan pelayanan kesehatan yang tidak hanya berfokus pada penyembuhan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan, pemulihan psikologis, serta keadilan bagi korban.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan masyarakat yang mengalami atau menjadi korban tindak pidana semakin berani untuk melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak. Langkah ini sekaligus menjadi upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, manusiawi, dan berkeadilan di Kabupaten Purworejo dan sekitarnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








