Pemerintahan

Ini Peran Strategis Dinsosdaldukkb dalam Pelayanan Sosial dan Pengendalian Penduduk di Kabupaten Purworejo

75
×

Ini Peran Strategis Dinsosdaldukkb dalam Pelayanan Sosial dan Pengendalian Penduduk di Kabupaten Purworejo

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara Sutrisno
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara Sutrisno

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara Sutrisno, menegaskan bahwa instansinya memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, khususnya di bidang sosial serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Hal tersebut disampaikan Andang saat menjelaskan tugas dan fungsi Dinsosdaldukkb berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 123 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinsosdaldukkb.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa Dinsosdaldukkb bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah.

Dinsosdaldukkb mengemban dua urusan pemerintahan. Pertama, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang sosial. Kedua, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni pengendalian penduduk dan keluarga berencana,” jelas Andang, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (14/1/2026).

Untuk urusan pelayanan dasar bidang sosial, Dinsosdaldukkb memiliki dua bidang utama, yakni Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial, serta Bidang Rehabilitasi Sosial yang juga menangani kewarganegaraan migran, korban tindak kekerasan, penanganan bencana, hingga pengelolaan Taman Makam Pahlawan.

Sementara itu, urusan pengendalian penduduk dan KB ditangani oleh Bidang Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Peningkatan Keluarga Sejahtera, serta Bidang Keluarga Berencana.

Selain bidang-bidang tersebut, Dinsosdaldukkb juga mengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT), salah satunya Rumah Pelayanan Sosial “Tat Twam Asi” yang berlokasi di Cangkrep.

Andang juga menekankan bahwa pihaknya bertanggung jawab terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018.

Terdapat lima SPM yang menjadi fokus, yakni pemenuhan kebutuhan dasar dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis di luar panti, serta perlindungan sosial bagi korban bencana alam dan sosial.

Dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo 2025–2029, Dinsosdaldukkb berperan dalam mendukung dua misi daerah, yakni misi pertama tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten, produktif, dan bertakwa, serta misi kelima terkait peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang responsif dan inovatif berbasis teknologi informasi.

Tak hanya itu, Dinsosdaldukkb juga mendukung program unggulan Bupati dan Wakil Bupati, salah satunya Program Pitulungan Sejahtera Wargane, yang meliputi bimbingan fisik, mental, dan spiritual, pendataan serta pengelolaan data fakir miskin, hingga penguatan Taruna Siaga Bencana (Tagana).

Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Kabupaten Purworejo, tercatat sebanyak 275.218 kepala keluarga dengan jumlah penduduk mencapai 799.619 jiwa yang tersebar di 16 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas penanganan, mulai dari kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Desil 1 tercatat sebanyak 80.291 jiwa, desil 2 sebanyak 85.341 jiwa, desil 3 sebanyak 96.416 jiwa, desil 4 sebanyak 93.819 jiwa, dan desil 5 sebanyak 100.158 jiwa.

Data ini menjadi dasar penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. Meski pengaturan desil masih sama dengan tahun sebelumnya, kami terus berupaya melakukan pemutakhiran data,” ujar Andang.

Memasuki tahun 2026, Dinsosdaldukkb akan tetap memfokuskan kegiatan pada dukungan program strategis nasional, khususnya penanggulangan kemiskinan.

Program tersebut meliputi penguatan Rumah Pelayanan Sosial “Tat Twam Asi”, fasilitasi bantuan sosial, program rehabilitasi sosial, pemetaan permasalahan sosial, peningkatan SDM kesejahteraan sosial, hingga pendampingan keluarga berisiko stunting.

Di bidang kebencanaan, Dinsosdaldukkb menyiapkan program penguatan Tagana serta penanganan saat dan pascabencana.

Selain itu, upaya pengentasan kemiskinan juga diarahkan melalui pengembangan Sekolah Rakyat, sebagai solusi bagi sekitar enam ribu anak tidak sekolah di Kabupaten Purworejo.

Saat ini, usulan Sekolah Rakyat masih dalam proses di Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum, dengan pengajuan lahan seluas kurang lebih 5 hektare di Kelurahan Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo.

Lahan tersebut telah bersertifikat dan diharapkan dapat segera direalisasikan.

Sekolah Rakyat nantinya terintegrasi antara pendidikan dan asrama, sebagai solusi jangka panjang pengentasan kemiskinan. Program ini melibatkan lintas kementerian, dengan pelaksanaan pendidikan berada di Dinas Pendidikan,” pungkas Andang. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.