PITURUH, purworejo24.com — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menetapkan keputusan penting terkait fenomena maraknya pembangunan rumah di tepi sungai.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui Bahtsul Masail yang digelar di Masjid Jami’ Aldi, Desa Kalikutes, Kecamatan Pituruh, pada Sabtu Legi (15 November 2025 / 24 Jumadal Ula 1447 H).
Kegiatan dipimpin oleh Moderator M. Hanif Rahman, dengan Notulis Ust. Amin Ma’ruf, serta Tim Perumus yang terdiri dari Asfar Ali AH, KH Saifudin Zuhri, K. Asnawi Mangku Alam, Gus Afthon Thomi Ubaidillah, dan Ust. Khoiril Anam.
Sementara itu jajaran Mushahhih antara lain KH Ibnu Hajar, KH Abdul Afif, KH Asnawi, KH Mahsun Afandi, dan KH Ad Qosim.
Dalam pembahasan, LBM menyoroti kondisi banyaknya rumah yang dibangun sangat dekat bahkan berhimpitan dengan bantaran sungai.
Sebagian tembok bangunan bahkan berdempetan langsung dengan tepi sungai, sehingga berpotensi menghambat aliran air dan merusak fungsi ekologis sungai.
Dalam perspektif fikih, wilayah tersebut termasuk ḥarīm an-nahr (harimun nahr), yaitu kawasan tepi sungai yang hukumnya tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi, karena diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Nihayatu al-Muhtaj, yang menegaskan bahwa pendirian bangunan pada harimun nahr dapat mengganggu kemanfaatan sungai secara umum.
LBM PCNU Purworejo menyatakan bahwa area sepanjang aliran sungai (harimun nahr) merupakan kawasan umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Pembangunan rumah atau bangunan lain di area tersebut berpotensi mengganggu fungsi sungai.
Karena itu, apabila terdapat bangunan pribadi berdiri di kawasan sempadan sungai tanpa izin pemerintah dan terbukti menghambat fungsi utama sungai, maka pemerintah berhak melakukan penertiban hingga pembongkaran setelah pemberian peringatan.
Dalam konteks hukum Indonesia, harimun nahr dikenal sebagai garis sempadan sungai, yang merupakan wilayah penguasaan negara untuk pelestarian sungai.
Hal ini tertuang dalam Permen PUPR No. 8/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Irigasi, Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, PP No. 38 Tahun 2011, Pasal 19 ayat (2): “Setiap orang dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai…”
Bangunan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif termasuk penghentian kegiatan, pembongkaran, pemulihan fungsi sungai, hingga jerat pidana lingkungan jika menyebabkan kerusakan atau banjir.
Mazhab Syafi’i tidak menentukan batas ukuran tertentu untuk harimun nahr.
Batasannya adalah sebatas kebutuhan, seperti untuk tempat pembuangan lumpur atau endapan yang dihasilkan dari pengerukan sungai. Artinya, tidak ada batas ukuran pasti, tetapi wilayah itu harus cukup untuk menjamin fungsi sungai tetap berjalan.
Sebagai acuan praktis, Bahtsul Masail menyertakan daftar batas minimum sempadan sungai sesuai regulasi pemerintah, antara lain :
1. Sungai bertanggul
• Di luar kota: ≥ 10 meter
• Di dalam kota: ≥ 8 meter
2. Sungai tidak bertanggul (di dalam kota)
• Kedalaman dangkal (<3 m): ≥ 15 meter
• Kedalaman sedang (3–20 m): ≥ 15 meter
• Kedalaman dalam (>20 m): ≥ 35 meter
3. Sungai tidak bertanggul (di luar kota)
• Sungai besar, luas DAS < 500 km²: ≥ 50 meter
• Sungai besar, luas DAS ≥ 500 km²: ≥ 100 meter
Melalui keputusan ini, LBM PCNU Purworejo menegaskan bahwa pembangunan di tepi sungai harus memperhatikan aspek fikih, aturan negara, serta kemaslahatan umum.
Masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di area sempadan sungai guna menghindari kerusakan lingkungan dan risiko bencana seperti banjir. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







