PURWOREJO, purworejo24.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo terus mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi standar pengelolaan lingkungan, khususnya terkait pengolahan air limbah dan sampah.
Hingga saat ini, dari total 52 SPPG yang ada, baru 6 unit yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala DLHP Purworejo, Wiyoto Harjono, ST, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan kepada SPPG Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, sejak 20 November 2025.
Pembinaan tersebut ditindaklanjuti dengan surat resmi pada Desember 2025 yang berisi sejumlah rekomendasi penting terkait pemenuhan persyaratan lingkungan.
“Dalam surat tersebut kami menegaskan bahwa SPPG yang bersangkutan belum melengkapi persetujuan lingkungan, termasuk dokumen SPPL. Selain itu, pengelolaan air limbah domestik wajib dilakukan sesuai ketentuan, baik dari sisi baku mutu maupun teknologi pengolahannya,” jelas Wiyoto, pada Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan limbah harus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.
Hasil pemantauan DLHP pada Januari 2026 menunjukkan bahwa SPPG Tlogoguwo belum memiliki IPAL, meskipun telah menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah dan tertutup.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan jika tidak segera ditangani.
“Kalau belum memiliki IPAL, sebenarnya diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kerja sama itu harus dengan pihak yang memiliki izin dan kompetensi pengolahan limbah, bukan sekadar mengangkut dan membuang ke tempat yang tidak semestinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wiyoto menyebutkan bahwa idealnya pengolahan limbah cair SPPG melalui lima tahapan, yaitu pemisahan lemak, likuidasi, proses aerob dan anaerob, disinfeksi (klorinasi), hingga hasil akhir memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
DLHP juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, seperti penyediaan tempat sampah terpilah antara organik dan residu bahan berbahaya, serta memastikan sampah tertutup dan terlindung dari hujan.
Pengolahan sampah pun dianjurkan melalui kerja sama dengan pihak berkompeten.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan DLHP Purworejo, Nurjanah, menambahkan bahwa enam SPPG yang telah memiliki IPAL tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kutoarjo (Bandung 3), Banyuurip (Wangunrejo dan Kledung Kradenan), Gebang (Lugosobo), Purworejo (Sindurjan), serta Boto Daleman 1.
“Namun, standar IPAL tersebut belum kami evaluasi lebih lanjut, apakah sudah memenuhi seluruh tahapan teknis atau belum,” ujarnya.
Menurut Nurjanah, ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, yang salah satu indikatornya dapat dilihat dari adanya pengaduan masyarakat.
Terkait sanksi, ia menyebutkan terdapat tiga tahapan, yakni teguran tertulis, penghentian sementara, hingga penghentian permanen.
Namun, mekanisme tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari Badan Gizi Nasional.
DLHP menegaskan bahwa saat ini pihaknya berfokus pada pembinaan dan pemberian rekomendasi, mengingat sebagian SPPG telah beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.
“Program pemenuhan gizi ini sangat baik bagi masyarakat. Namun, kami berharap pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar,” pungkas Wiyoto. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








