Politik

KPU Purworejo Serahkan Dokumen PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD

46
×

KPU Purworejo Serahkan Dokumen PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD

Sebarkan artikel ini
Saat penyerahan berkas PAW dari KPU kepada Ketua DPRD
Saat penyerahan berkas PAW dari KPU kepada Ketua DPRD

PURWOREJO, purworejo24.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (7/11/2025).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, didampingi jajaran anggota serta sekretariat KPU. Dokumen tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, bersama jajaran anggota dan sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo.

Jarot menyampaikan bahwa KPU telah menyelesaikan seluruh tahapan proses PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami telah menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo. Seluruh tahapan telah kami laksanakan dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PKPU dan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024,” jelasnya, pada Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo mengapresiasi langkah cepat dan profesional KPU dalam menjalankan proses PAW.

Kami berterima kasih kepada KPU Kabupaten Purworejo yang telah memproses PAW ini dengan cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.

Adapun proses PAW dilakukan untuk menggantikan H. Frans Suharmaji, SE., MM., anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1540 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024, ditetapkan bahwa calon pengganti antarwaktu dari PKB di Daerah Pemilihan Purworejo 2 adalah Hj. Nani Astuti, S.Pd., yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya atau berada di peringkat kedua.

Dengan diserahkannya dokumen kelengkapan tersebut, KPU Kabupaten Purworejo menyatakan telah menuntaskan seluruh tahapan administratif proses PAW dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjutnya kepada DPRD Kabupaten Purworejo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.