PURWOREJO, purworejo24.com – Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho P, memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus yang terjadi di Kecamatan Grabag dan sempat ramai dibicarakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan (sidik) dan bukan merupakan kasus perundungan (bullying) sebagaimana banyak ditafsirkan publik.
Menurut AKP Catur, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan terhadap anak, di mana pelaku dan korban sama-sama masih anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Berkaitan dengan kejadian di Kecamatan Grabag, perkara anak ini sudah masuk dalam ranah sidik. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak, dimana pelakunya juga anak,” jelasnya, pada Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Polres Purworejo yang berkolaborasi dengan Polsek Grabag, dan seluruh proses telah ditangani secara profesional. Mulai dari gelar perkara, penyelidikan, hingga peningkatan status menjadi penyidikan.
AKP Catur juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan label atau justifikasi bahwa peristiwa tersebut adalah bullying.
“Percayakan kepada kami untuk mengurai peristiwa ini melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan fakta, perkara ini adalah penganiayaan, bukan perundungan. Peristiwa dilakukan satu orang pelaku terhadap satu korban,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim turut menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak.
Ia menyebut bahwa salah satu pemicu masalah berasal dari penggunaan teknologi yang tidak sesuai usia.
“Saran kami kepada masyarakat dan para orang tua, tolong diperhatikan penggunaan handphone bagi anak-anak. Apakah anak SD sudah pantas menggunakan handphone? Jangan sampai fasilitas yang diberikan justru membawa dampak buruk karena anak belum memahami risikonya,” ungkapnya.
Ia menegaskan agar orang tua tidak salah dalam pola asuh dan pembinaan, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa karena pelaku adalah anak, penyidik wajib mengupayakan diversi, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi merupakan penyelesaian perkara melalui musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Biarkan kami selesaikan penanganan ini. Nantinya, apakah harus berakhir di persidangan atau bisa dilakukan diversi, semua menunggu hasil prosesnya. Jika diversi berhasil, maka penanganan penghentian perkara akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Purworejo akan mengedepankan pendekatan pembinaan guna memastikan masa depan kedua anak tetap terjaga.
“Anak sebagai korban dan anak pelaku sama-sama merupakan kaum rentan. Kami akan menangani secara hati-hati agar mereka tetap dapat menjadi generasi bangsa yang bisa diharapkan,” tutup AKP Catur. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







