PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Butuh, Guntoro, resmi diberhentikan tetap dari jabatannya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, pada Jumat (21/11/2025).
Laksana menjelaskan bahwa sebelumnya Guntoro diberhentikan sementara oleh Bupati Purworejo karena berstatus terdakwa dalam kasus pidana.
Setelah menjalani masa tahanan dan keluar, Pemkab melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah serta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan langkah yang sesuai regulasi.
“Berdasarkan hasil konsultasi, pemberian sanksi terhadap kepala desa yang telah diberhentikan sementara menjadi kewenangan bupati. Keputusan tidak bisa serta merta diambil, tetapi harus sesuai ketentuan undang-undang dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” jelas Laksana.
Dari hasil rapat kajian yang melibatkan tim terkait, diputuskan bahwa Guntoro diberhentikan tetap karena dianggap melanggar larangan dan tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala desa.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan menerima keputusan tersebut dengan legawa,” tambah Laksana.
Dengan adanya kekosongan jabatan kepala desa, Pemkab segera menyiapkan pengisian melalui Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Pihak desa dan kecamatan juga telah mengirim surat kepada bupati terkait usulan calon Pj.
Masa jabatan Kepala Desa Karanganom semestinya berakhir pada 8 Mei 2027. Karena itu, pengisian definitif nantinya akan dilakukan pada Pilkades Serentak 2027, bersamaan dengan 340 desa lain di Kabupaten Purworejo.
“Ke depan kita akan melaksanakan dua kali Pilkades serentak, yakni pada 2027 dan 2031. Untuk saat ini, kami masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Desa, terutama terkait Peraturan Pemerintah maupun Permendagri sebagai pedoman pelaksanaan,” terang Laksana.
Ia menambahkan bahwa aturan baru tersebut juga akan mengatur mekanisme Pilkades Serentak, Penggantian Antar Waktu (PAW), hingga tata cara apabila dalam pemilihan hanya ada satu calon. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







