PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa, beserta aturan turunannya dalam peraturan daerah dan peraturan bupati.
Laksana menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai integritas jabatan kepala desa.
“Larangan kepala desa sudah diatur jelas dalam undang-undang, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga tindakan yang dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya, pada Jumat (21/11/2025).
Beberapa poin penting larangan bagi kepala desa antara lain merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu, atau pihak lain, menyalahgunakan wewenang, tugas, dan kewajiban, melakukan tindakan diskriminatif atau meresahkan kelompok masyarakat, terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan, menjadi pengurus partai politik maupun organisasi terlarang,, merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, DPR RI, DPRD provinsi maupun kabupaten, serta jabatan lain yang dilarang undang-undang, ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu ataupun pemilukada, melanggar sumpah dan janji jabatan serta meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua larangan tersebut menjadi pedoman untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan integritas kepala desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa,” jelas Laksana.
Dengan penegasan ini, pemerintah daerah berharap para kepala desa dapat menjalankan tugas secara disiplin, transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







