PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo Nomor 600-3/9633/2025 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Purworejo pada 25 Agustus 2025 itu menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan tata ruang di wilayah Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan untuk menegaskan kembali aturan mengenai penggunaan tanah sesuai rencana tata ruang yang berlaku.
“Setiap masyarakat Kabupaten Purworejo wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai aturan, mematuhi ketentuan perizinan di KKPR, serta memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum,” terang Yusuf, saat kepada purworejo24.com, pada Jumat (26/9/2025).
Kabupaten Purworejo saat ini memiliki tiga dasar rencana tata ruang, yakni Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2021, Perbup tentang RDTR Purworejo–Kutoarjo, dan Perbup tentang RDTR Border City (sekitar Bandara Internasional Yogyakarta).
Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat dilarang menggunakan atau memanfaatkan tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Jika melanggar, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan perundangan, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.
Melalui SE ini, bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, camat, direktur BUMD, lurah, dan kepala desa untuk menyosialisasikan isi edaran kepada pegawai, karyawan, serta masyarakat luas.
“Jadi, ini kita tekankan kembali bahwa ada sanksi. Jika tidak sesuai dan tidak menaati, tentu akan ada sanksi. Prosesnya diawali dengan surat peringatan minimal tiga kali sebelum dikenakan penindakan,” tegas Yusuf.
Menurut Yusuf, penerbitan SE ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, termasuk surat dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semua surat tersebut menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian, sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subiyanto dalam Astacita.
“Dasar pemanfaatan tata ruang adalah rencana tata ruang, bukan sertifikat kepemilikan tanah. Karena itu, masyarakat perlu memahami posisi lahan yang dimilikinya sesuai zonasi,” jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Purworejo telah menyiapkan sistem Sitarjo, sebuah layanan daring yang memungkinkan warga mengecek rencana tata ruang secara interaktif.
Hingga saat ini, Pemkab Purworejo sudah mengeksekusi satu kasus pelanggaran tata ruang, dan satu kasus lainnya masih dalam proses identifikasi.
Kedua kasus itu terjadi di Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Banyuurip.
“Kami tetap mengikuti regulasi yang ada, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021 serta Permen ATR Nomor 21 Tahun 2022. Jadi, semua proses penindakan harus melalui mekanisme yang jelas,” tegas Yusuf.
Dengan penerbitan SE tersebut, Pemkab Purworejo berharap masyarakat lebih disiplin dalam memanfaatkan ruang, khususnya di zona hijau atau lahan pertanian yang penggunaannya sangat ketat. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








