Lingkungan Hidup

Kegiatan Pertambangan Wajib Miliki KKPR, DPUPR Sebut Hanya 10 Wilayah yang Boleh Ditambang di Purworejo

165
×

Kegiatan Pertambangan Wajib Miliki KKPR, DPUPR Sebut Hanya 10 Wilayah yang Boleh Ditambang di Purworejo

Sebarkan artikel ini
DPUPR Kabupaten Purworejo
DPUPR Kabupaten Purworejo

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Dasarnya memang harus KKPR. Semua kegiatan pemanfaatan ruang, baik pembangunan rumah, usaha, maupun pertambangan wajib memiliki KKPR. Itu menjadi syarat utama,” jelas Yusuf, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, tidak semua wilayah di Kabupaten Purworejo bisa dijadikan lokasi pertambangan.

Berdasarkan peta wilayah, pertambangan hanya dimungkinkan di daerah pegunungan serta kawasan sungai di Kecamatan Banyuurip.

Secara rinci, ada 10 kecamatan yang masuk dalam kawasan pertambangan, yakni Kecamatan Kaligesing, Bagelen, Purworejo, Banyuurip, Loano, Bener, Pituruh, Gebang, Kemiri, dan Bruno.

Sementara itu, ada 6 kecamatan yang dinyatakan bukan wilayah pertambangan, yaitu Butuh, Kutoarjo, Grabag, Ngombol, Purwodadi, dan Bayan.

Kebijakan daerah terkait tambang ini mempertimbangkan tiga hal, yaitu kebutuhan daerah, potensi yang ada, serta aspek pelestarian lingkungan. Dampak lingkungan jelas ada, tapi yang penting bagaimana meminimalkannya,” tambahnya.

Yusuf juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan pada tiga struktur kawasan, yakni Kawasan badan air atau sungai yang masuk dalam 10 kecamatan tersebut, Zona perkebunan rakyat, dan Zona hortikultura.

Kalau tidak masuk dalam tiga struktur itu, walaupun berada di wilayah yang termasuk zona pertambangan, tetap tidak bisa dilakukan. Misalnya di Bagelen atau Bruno, tapi tidak sesuai peruntukan, ya jelas tidak bisa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proses perizinan saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ada kewenangan yang ditangani oleh pemerintah daerah, tetapi sebagian lainnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sepanjang mengacu pada RTRW kabupaten dan masuk dalam ketentuan, maka bisa kita proses. Namun tanah dengan status tanah GG tidak termasuk kategori yang bisa kita proses,” tutupnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.