Hukum

Kantor Hukum Srikandi Iustitia Tegaskan Tidak Pernah Sarankan Restorative Justice dalam Kasus Persetubuhan Anak di Purworejo

108
×

Kantor Hukum Srikandi Iustitia Tegaskan Tidak Pernah Sarankan Restorative Justice dalam Kasus Persetubuhan Anak di Purworejo

Sebarkan artikel ini
Tim advokat
Tim advokat

PURWOREJO, purworejo24.com – Kantor Hukum Srikandi Iustitia menegaskan komitmennya dalam mendampingi korban SB yang merupakan seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan persetubuhan dan penyebaran video asusila oleh tersangka berinisial ER.

Tim advokat Srikandi Iustitia yg dipimpin oleh Septi Indrawati didampingi Ady Putra Cesario dan Ajeng Risnawati Sasmita, menjelaskan, pendampingan korban sudah dilakukan sejak Mei 2025 dan masih terus berjalan hingga saat ini.

Septi, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan sejak awal proses penyelidikan di Polres Purworejo. Bahkan, saat korban sakit dan dirawat di rumah sakit, Septi melakukan pendampingan khusus kepada korban.

Kami selalu mendampingi pihak korban ini selama ada pemanggilan-pemanggilan pemeriksaan di Polres. Bahkan ketika korban sempat sakit, kami juga ikut mendampingi. Dari awal pemeriksaan sampai pemeriksaan tambahan, kami selalu hadir,” ujarnya pada Rabu (3/8/2025).

Septi menambahkan, pendampingan hukum ini resmi sejak 22 Mei 2025, sesuai surat kuasa yang diberikan keluarga korban. Pada tanggal yang sama, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purworejo.

Sekarang perkembangan perkara yang dilaporkan saudara SB, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Purworejo,” imbuhnya.

Srikandi Iustitia juga menegaskan tidak pernah menyarankan adanya upaya restorative justice (RJ) dalam kasus ini, meski sempat beredar pemberitaan mengenai adanya upaya perdamaian.

Kami dari awal sudah tidak menyarankan adanya perdamaian terkait perkara ini. Karena perkara ini menyangkut persetubuhan anak di bawah umur, maka kami menolak adanya RJ. Komitmen kami jelas, konsen kepada perlindungan perempuan dan anak,” tegas Septi.

Sementara itu, Ady Putra Cesario kusa hukum lainnya menambahkan pihak Iustitia juga menanggapi isu dugaan pemerasan yang muncul di tengah proses hukum.

Menurut mereka, dugaan itu berada di luar pengetahuan dan kuasa hukum Srikandi Iustitia.

Terkait dengan pemerasan ini, kami mendukung penuh untuk dilakukan proses hukum dengan seadil-adilnya. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan oknum tertentu untuk menawarkan RJ, itu di luar pengetahuan kami. Kami justru mengutuk keras adanya tindakan semacam itu,” ungkapnya.

Yang penting bagi kami adalah perlindungan korban. Dari awal sampai penetapan tersangka, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Purworejo agar korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman,” jelas Ady.

Pihak Srikandi Iustitia menegaskan kembali bahwa mereka mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Anak di bawah umur harus dilindungi di hadapan hukum. Itu komitmen kami,” pungkasnya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.